Mundur Tidaknya Airlangga Dari Jabatan Menteri Tergantung Restu Jokowi
"Hak sepenuhnya Presiden untuk meminta Airlangga Hartarto mundur atau tidak dari jabatan partai, jika tetap dipertahankan sebagai Menteri,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desakan mundur dari jabatan Menteri Perindustrian kian kencang setelah irlangga Hartarto terpilih secara aklamasi terpilih sebagai ketua umum Golkar dalam rapat pleno.
Menurut Pengajar di Departemen Politik dan Paskasarjana Politik FISIP-Unair, Haryadi, tidak ada Undang-undang yang mengharuskan Ketua Umum Partai harus mundur jika dari jabatan Menteri.
Baca: Polisi Fasilitasi Perwakilan Massa Aksi Bela Palestina Dengan Kedubes Amerika Serikat
Namun, Haryadi mengingatkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal memerintah membuat kebijakan bahwa siapapun yang direkrut masuk dalam kabinet, harus melepas jabatannya di partai.
Jadi mundur atau tidak Airlangga Hartarto dari jabatan Menteri jika nanti dilantik jadi Ketua Umum Golkar menjadi wilayah prerogatif Presiden Jokowi.
Baca: Pembebasan Lahan Baru 22 Persen, Jokowi Berharap Pertengahan 2019 Waduk Ciawi Selesai
"Hak sepenuhnya Presiden untuk meminta Airlangga Hartarto mundur atau tidak dari jabatan partai, jika tetap dipertahankan sebagai Menteri," ujar Haryadi kepada Tribunnews.com, Jumat (15/12/2017).
Baca: Santap Gurame dan Tumis Genjer di Puncak, Ini Nilai Tagihan Makan Siang Jokowi dan Rombongan
Tapi bisa jadi tanda tanya besar, jika Airlangga Hartarto dapat keistimewaan menjadi Menteri sekaligus merangkap jabatan sebagai ketua Umum Partai.
"Bisa jadi tanda tanya besar, jika Airlangga Hartarto dapat keistimewaan," tegasnya.