Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Ganjar, Yasonna, dan Olly Hilang, Ini Tanggapan Politikus PDI Perjuangan

Pasalnya, untuk memproses nama-nama yang disebut dalam dakwaan diperlukan alat bukti.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Nama Ganjar, Yasonna, dan Olly Hilang, Ini Tanggapan Politikus PDI Perjuangan
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Junimart Girsang 

Diketahui, terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan, ketiga nama tersebut ada pada surat dakwaan tiga terdakwa terdahulu, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ketiganya didakwa menerima suap dari proyek e-KTP saat masih menjabat anggota DPR periode 2009-2014.

Ganjar disebut menerima suap 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS, dan Olly 1,2 juta dollar AS.

"Saya tidak melihat partai, tetapi saya lihat personal orang, yang di dakwaan lain menerima uang, tiba-tiba di sini (dakwaan Novanto) raib, ada apa itu," katanya.

Menurut Maqdir, ada banyak perbedaan rangkaian fakta yang diuraikan jaksa jika dibandingkan dengan surat dakwaan untuk tiga terdakwa sebelumnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK, Irene Putrie, mengatakan, perbedaan materi dakwaan Novanto dan tiga terdakwa sebelumnya merupakan hal yang wajar. Sebab, dalam menyusun setiap dakwaan, jaksa akan fokus kepada rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa.

BERITA REKOMENDASI

"Dalam dakwaan splitsing (pemisahan berkas perkara) itu, kami akan fokus pada perbuatan terhadap terdakwa tertentu. Jadi, rangkaian cerita untuk terdakwa tertentu akan fokus ke Novanto, pada dakwaan Irman akan difokuskan ke Irman, dan itu biasa," kata Irene.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas