PKS: Jangan Bahagia Dulu, Mungkin Fahri Hamzah yang Akan Nangis Bombai
Dalam Pasal 87 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang MD3 disebutkan bahwa partai boleh mengganti alat kelengkapan Dewan, termasuk pimpinan DPR.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta soal pemberhentian Fahri Hamzah.
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru meminta Fahri tak berbangga diri terlebih dahulu. Sebab, PKS merasa masih bisa menang di tingkat kasasi.
"PKS akan kasasi ke MA. Bisa jadi di kasasi justru PKS yang menang," ujar Zainudin saat dihubungi, Kamis (14/12/2017).
"Jadi, jangan bahagia dulu. Mungkin dia yang akan menangis bombai," tuturnya.
Namun, pihak PKS belum mengajukan kasasi lantaran masih menunggu salinan putusan PT DKI.
Baca: PKS Kasasi Putusan PT Jakarta yang Menangkan Fahri Hamzah
Menurut Zainudin, PKS tetap bisa memberhentikan Fahri dari DPR dan jabatan wakil ketua DPR karena partai sudah memutuskan memberhentikannya.
Dalam Pasal 87 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang MD3 disebutkan bahwa partai boleh mengganti alat kelengkapan Dewan, termasuk pimpinan DPR.
Zainudin menilai, gugatan Fahri terhadap pemecatannya telah melanggar hukum.
"Sebab, kursi DPR dan wakil ketua DPR itu adalah milik partai dan bukan milik pribadi. Dia tidak akan pernah menjadi anggota DPR dan apalagi tidak akan menjadi wakil ketua DPR jika tidak menjadi anggota PKS," katanya.
Dengan sikap Fahri seperti saat ini, kata dia, Fahri tak akan kembali diterima oleh partai.
"Siapa pun orang tidak akan lebih besar dari partai. Jadi, Fahri sampai kapan pun tidak akan lebih besar dari partai dan Fahri tidak akan kembali menjadi kader PKS dengan kondisi dan sikap dia seperti hari ini," ucap Zainudin.
Penulis: Nabilla Tashandra
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: PKS: Jangan Bahagia Dulu, Mungkin Fahri Hamzah yang Akan Nangis Bombai