Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Djan Faridz Tuding Pengambilalihan Kantor DPP Dilakukan Preman Bayaran

Alimudin menuding pihak kepolisian tidak netral karena telah mengawal preman dalam pengambil alihan secara paksa kantor PPP.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PPP Djan Faridz Tuding Pengambilalihan Kantor DPP Dilakukan Preman Bayaran
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Persatuan Alimudin Sangadji saat konferensi pers 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat, memberikan perintuiaj kepada pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy untuk segera mengosongkan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, Jakarta Pusat.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Persatuan Alimudin Sangadji mengatakan, orang-orang yang saat ini sedang menduduki Kantor DPP PPP bukanlah kader maupun sayap partai, akan tetapi preman yang sengaja dibayar untuk menjaga kantor.

"Semua orang yang menduduki kantor DPP PPP, Jl. Diponegoro adalah preman-preman yang dibayar oleh pihak tertentu dan bukan anggota dari organisasi sayap PPP. Maka situasi ini kantor DPP PPP dalam keadaan darurat yang perlu diambil alih Pemuda Persatuan dan seluruh organisasi sayap PPP," kata Alimudin, di Jalan Talang No. 3, Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017)

DUDUKI DPP PPP - Politikus PPP Khairul Saleh ,Wakil Sekjen DPP PPP Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Achmad Baidowi menunjukan surat kasasi dari Mahkamah Agung, di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (12/12). PPP kubu Romahurmuzy menduduki kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi PPP kubu Djan Faridz dalam kasasi dengan nomor perkara 504K/TUN/2017. WARTA KOTA/Henry Lopulalan
DUDUKI DPP PPP - Politikus PPP Khairul Saleh ,Wakil Sekjen DPP PPP Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Achmad Baidowi menunjukan surat kasasi dari Mahkamah Agung, di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (12/12). PPP kubu Romahurmuzy menduduki kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi PPP kubu Djan Faridz dalam kasasi dengan nomor perkara 504K/TUN/2017. WARTA KOTA/Henry Lopulalan (henry lopulalan/stf)

Alimudin menuding pihak kepolisian tidak netral karena telah mengawal preman dalam pengambil alihan secara paksa kantor PPP.

"Polda Metro Jaya harus menunjukan sikap netral selaku abdi negara dan berdiri diatas kepentingan bangsa dan negara dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum mengingat persoalan sengkete PPP sampai saat ini masih berjalan," katanya.

Pihaknya akan bernegosiasi dengan PPP kubu romahurmuziy untuk mengosongkan kantor.

"Kami akan berusaha untuk melakukan negosiasi dan kompromi politik meminta kepada kubu Romi untuk mengosongkan kantor DPP PPP. Apabila komunikasi nanti mengalami kebuntuan kami akan melakukan konfrontasi dan perlawanan," katanya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Alimudin menegaskan PPP kubu romi tidak sah dan tidak berhak menduduki kantor PPP

"DPP PP hanya mengakui H. Djan Faridz sebagai Ketua Umum yang sah berdasaekan ketentuan AD/ART PPP, berhak untuk menduduki dan beraktifitas di Kantor DPP PPP Jl. Diponegoro," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas