PPP Djan Faridz Tuding Pengambilalihan Kantor DPP Dilakukan Preman Bayaran
Alimudin menuding pihak kepolisian tidak netral karena telah mengawal preman dalam pengambil alihan secara paksa kantor PPP.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat, memberikan perintuiaj kepada pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy untuk segera mengosongkan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, Jakarta Pusat.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Persatuan Alimudin Sangadji mengatakan, orang-orang yang saat ini sedang menduduki Kantor DPP PPP bukanlah kader maupun sayap partai, akan tetapi preman yang sengaja dibayar untuk menjaga kantor.
"Semua orang yang menduduki kantor DPP PPP, Jl. Diponegoro adalah preman-preman yang dibayar oleh pihak tertentu dan bukan anggota dari organisasi sayap PPP. Maka situasi ini kantor DPP PPP dalam keadaan darurat yang perlu diambil alih Pemuda Persatuan dan seluruh organisasi sayap PPP," kata Alimudin, di Jalan Talang No. 3, Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017)
Alimudin menuding pihak kepolisian tidak netral karena telah mengawal preman dalam pengambil alihan secara paksa kantor PPP.
"Polda Metro Jaya harus menunjukan sikap netral selaku abdi negara dan berdiri diatas kepentingan bangsa dan negara dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum mengingat persoalan sengkete PPP sampai saat ini masih berjalan," katanya.
Pihaknya akan bernegosiasi dengan PPP kubu romahurmuziy untuk mengosongkan kantor.
"Kami akan berusaha untuk melakukan negosiasi dan kompromi politik meminta kepada kubu Romi untuk mengosongkan kantor DPP PPP. Apabila komunikasi nanti mengalami kebuntuan kami akan melakukan konfrontasi dan perlawanan," katanya.
Lebih lanjut Alimudin menegaskan PPP kubu romi tidak sah dan tidak berhak menduduki kantor PPP
"DPP PP hanya mengakui H. Djan Faridz sebagai Ketua Umum yang sah berdasaekan ketentuan AD/ART PPP, berhak untuk menduduki dan beraktifitas di Kantor DPP PPP Jl. Diponegoro," katanya.