Selain Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Pun Jadi Tersangka Gratifikasi di KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan upati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan upati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Sebelumnnya, Taufiqurrahman (TFR) pun sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi tangkap Tangan (OTT) KPK, Rabu (25/11/2017) silam.
Baca: KPK Ultimatum Atasan Plt Sekda Jambi yang Mengancam dan Menganggu Penyidikan
Kali ini, Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi atau hadiah terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
"Menetapkan TFR Bupati Nganjuk sebagai tersangka. TFR diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sedikitnya senilai Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor. Masing-masing memberikan uang senilai Rp 1 miliar pada tahun 2005," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (15/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Pemerintahan Jokowi-JK Dinilai Masih Lemah Dalam Penegakan Hukum
Selain menerima uang sejumlah Rp2 miliar, Taufiqurrahman juga diduga mendapat gratifikasi dalam bentuk lain seperti satu unit mobil Jeep Wrangler tahun 2012 berwarna abu-abu serta
satu unit smart fortwo abu-abu tua.
Gratifikasi itu berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan dan fee-fee sejumlah proyek dalam kurun waktu 2016 hingga 2017.
Baca: Jokowi Akan Kecipratan Efek Negatif Jika Biarkan Airlangga Rangkap Jabatan Sebagai Menteri
Saat ini, mobil Jeep tersebut telah disita KPK.
"Sebelum akhirnya menetapkan TFR sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi, penyidik sudah lebih dahulu memeriksa sekitar 92 saksi," ucap Febri.
Febri menjelaskan semua saksi yang diperiksa penyidik, pernah menjadi saksi dalam kasus suap jual beli jabatan di Nganjuk, kasus yang sebelumnya menjerat Taufiqurrahman sebagai tersangka.
Dalam kasus suap tersebut, selain Taufiqurrahman, KPK juga menetapkan empat tersangka lain.
Baca: Wali Kota Tegal Siti Masitha Siap Duduk di Kursi Pesakitan
Mereka di antaranya, Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi (SUW), Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar (IH). Kemudian Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Nganjuk Hariyanto (H).
Taufiqurrahman diduga menerima uang suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk dari sejumlah pihak melalui orang kepercayaannya.
Baca: KPK Akan Bongkar Keterlibatan Politikus PDIP Lewat Nazaruddin
Total uang yang diterima Taufiqurrahman sebanyak Rp298.020.000, dengan rincian dari Ibnu Hajar Rp149.120.000 dan dari Suwandi sebesar Rp148.900.000.
Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.