Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Raperda Soal PDAM, KPK Periksa Wakil Wali Kota Banjarmasin

KPK menyatakan tidak akan berhenti pada penetapan empat tersangka kasus suap Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Suap Raperda Soal PDAM, KPK Periksa Wakil Wali Kota Banjarmasin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/10/2017). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Andi Effendi dalam kasus suap Ketua DPRD Banjarmasin terkait persetujuan penetapan Perda tentang penambahan penyertaan modal kepada PDAM Bandarmasih Banjarmasin tahun 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan tidak akan berhenti pada penetapan empat tersangka kasus suap Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta ‎mengatakan penetapan empat tersangka di kasus ini akan menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Termasuk dugaan keterlibatan pihak eksekutif, seperti Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Bukan tanpa alasan ini karena penyusunan Raperda tidak hanya dilakukan DPRD tapi juga melibatkan eksekutif.

Terlebih Raperda mengatur mengenai besaran penyertaan modal untuk PDAM Bandarmasih yang berada di bawah Pemerintah Kota Banjarmasin.

Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar sudah disahkan DPRD Banjarmasih.

Berita Rekomendasi

Baca: Pengacara Praperadilan: Sidang Perdana Kasus e-KTP Setya Novanto Seolah Dipaksakan

Wali kota Banjarmasih Ibu Sina diketahui hadir dalam keputusan tersebut.

Guna mendalami keterlibatan Ibu Sina, penyidik hari ini, Jumat (15/12/2017) mengagendakan pemeriksaan pada Hermansyah, Wakil Wali Kota Banjarmasin.

"Hermansyah, Wakil Wali Kota Banjarmasin diperiksa untuk tersangka IRS (ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Selain Hermansyah, penyidik juga memeriksa Andi Effendi, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin sebagai saksi untuk tersangka Iwan Rusmali.

Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan empat tersangka yakni Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi, dan Manajer Keuangan PDAM ‎Bandarmasih, Tarsis.

Dalam OTT, penyidik mengamankan uang Rp 48 juta, yang diduga bagian dari Rp 150 juta milik Muslih yang bersumber dari rekanan PDAM, PT CSP.

KPK menduga uang yang diserahkan Muslih sudah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Banjarmasin lainnya terkait dengan persetujuan Raperda tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas