Kuasa Hukum Sebut Setya Novanto Tidak Terima Uang Korupsi e-KTP 7,3 Juta Dolar AS
Maqdir khawatir Novanto disebut menerima uang padahal sebenarnya adalah seolah-olah menerima.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Maqdir Ismail menegaskan kliennya, terdakwa korupsi pengadaaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013 Setya Novanto tidak menerima uang dari korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.
Dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto disebut menerima 7,3 juta Dolar Amerika Serikat.
"Sepanjang yang saya tahu tidak ada," kata Maqdir Ismail di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/12/2017 ).
Maqdir mengatakan pihaknya siap menguji mengenai kebenaran dari surat dakwaan tersebut apakah benar kliennya benar menerima uang.
Maqdir khawatir Novanto disebut menerima uang padahal sebenarnya adalah seolah-olah menerima.
Baca: Bantah Pemberian Andi Narogong, Setya Novanto Ternyata Punya Dua Jam Tangan Richard Mille
"Kan cuma disebut aja diterima oleh beliau tetapi beliau (sebenarnya) tidak terima," tukas Maqdir.
Uang itu diberikan melalui dua orang yakni Made Oka Masagung, pemilik OEM Investment, Pte. Ltd dan Delta Energy, Po. Ltd dan kepada Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi.
Total yang diberikan melalui Ade Okamasagung adalah USD3.800.000 dengan rincian diterima melalui rekening OCBC Centre Branch atas nama OEM Investment sejumlah USD1.800.000 dan melaui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah USD2.000.000.
Kemudian uang juga diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 sampai dengan 19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD3.500.000. Irvanto adalah direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto.