Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunda Sitha Bantah Terima Uang Rp 2,9 Miliar dari Wakil Direktur RSUD Kardinah

Pada awak media, Bunda Shita sapaan akrabnya mengaku siap membuktikan bahwa dirinya hanyalah korban dalam kasus ini.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bunda Sitha Bantah Terima Uang Rp 2,9 Miliar dari Wakil Direktur RSUD Kardinah
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Siti Mashita Soeparno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Mashita Soeparno (SMS) akan segera duduk di kursi pesakitan, Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah.

Pada awak media, Bunda Shita sapaan akrabnya mengaku siap membuktikan bahwa dirinya hanyalah korban dalam kasus ini.

"Nanti ya, saya buktikan di persidangan," katanya saat ditemui di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (‎18/12/2017).

Lebih lanjut, Bunda Shita juga menyatakan pihaknya membantah pemberitaan di media cetak soal dirinya yang menerima uang dari Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supardi melalui perantara Amir Mirza Hutagalung.

"Ini perlu diluruskan beritanya, disampaikan disitu, Amir Mirza menyerahkan sejumlah uang dari Cahyo kepada saya. Itu tidak benar sama sekali," kata Bunda Sitha.

Baca: Bekas Dirjen Hubla Akui Diberi Handphone Nokia Oleh Adik Nazaruddin

Diketahui dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/11/2017) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Fitroh Rohcahyanto membacakan dakwaan terhadap Cahyo.

Berita Rekomendasi

Dalam dakwaan, total uang suap yang diterima Bunda Shita melalui perantara Amir Mirza mencapai Rp 2,9 miliar.

Terdakwa Cahyo juga diketahui telah memberikan suap kepada Bunda Shita sejak 2016 hingga 2017.

Uang suap itu beberapa di antaranya berasal dari potongan uang jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah.

Terdakwa Cahyo juga pernah meminta Bunda Shita agar menerbitkan peraturan tentang pengelolaan dana jasa pelayanan sebagai landasan hukum pengelolaan uang di rumah sakit itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitroh Rohcahyanto, mendakwa Cahyo dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama yakni melanggar pasal 5 huruf b Undang Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan Undang Undang nonor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan kedua yakni pasal 13 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas