TNI Tindaklanjuti Pernyataan Mantan Dirjen Hubla Terkait Dana Operasional Paspampres
"Bila ditemukan kesalahan yang dilakukan oleh oknum prajurit, maka akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku," ujarnya.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- TNI akan menindaklanjuti pernyataan mantan Dirjen Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono (ATB), terkait uang operasional untuk anggota Paspampres.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Fadhilah.
"Permasalahan ini muncul dari pengakuan bapak ATB, sehingga perlu ditindaklanjuti lebih jauh dalam penyelidikan, untuk mendapatkan penguatan dengan bukti-bukti," ujar Fadhilah saat dihubungi Tribunnews.com.
Baca: Ini 5 Fakta yang Bikin Heboh Sidang Setya Novanto
Panglima TNI Marsekal TNI, Hadi Tjahjanto, kata Fadhilah, sudah menginstruksikan agar Puspom TNI dan Irjen TNI, berkordinasi dengan pihak terkait mengenai pernyataan Antonius Tonny Budiono.
Antonius mengeluarkan pernyataan tersebut saat sidang dengan tersangka Adi Putra Kurniawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, hari ini, Senin (18/12/2017).
"Bila ditemukan kesalahan yang dilakukan oleh oknum prajurit, maka akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku," ujarnya.
Antonius Tonny Budiono yang merupakan tersangka kasus korupsi itu, dalam persidangan hari ini, mengatakan uang yang diserahkan ke Paspampres jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Baca: Rabu, Ridwan Kamil Bakal Tentukan Pendamping di Pilgub Jabar
Uang tersebut diserahkan sebagai dana operasional, terkait acara yang digelar Kementerian Perhubungan, yang dihadiri oleh Presiden RI. Joko Widodo.
Kapuspen TNI menegaskan bahwa institusi TNI tidak memungut uang pada acara-acara yang melibatkan Paspampres.
Pasalnya semua pengeluaran prajurit TNI dalam mengamankan kepala negara dan wakilnya, sudah ditanggung oleh negara.
"Dengan adanya kejadian ini, sekaligus kami mengimbau kepada semua pihak dan masyarakat, apabila ada oknum TNI atau pihak manapun yang mengatasnamakan Paspampres yang meminta biaya, mohon untuk melaporkan kepada kami," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.