Dua Bulan Tidak Diperiksa KPK, Bupati Rita: Saya Makan, Tidur dan Olahraga di Rutan
Lantas, apa yang dilakukan Bupati Rita, untuk membunuh waktu selama dua bulan di dalam tahanan?
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari sudah dua bulan ini tidak diperiksa oleh penyidik KPK baik di kasus dugaan suap maupun dugaan menerima gratifikasi.
Terakhir, Bupati Rita diperiksa pada Rabu (18/12/2017) lalu. Saat itu, Bupati Rita diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Henry Susanto Gun (HSG) selaku Dirut PT Sawit Golden Prima.
Sampai akhirnya pada hari ini, Selasa (19/12/2017) penyidik kembali memeriksa Bupati Rita. Pada awak media, Bupati Rita mengaku sudah dua bulan ini tidak diperiksa penyidik.
"Saya sudah dua bulan ini tidak diperiksa, jadi ya di tahanan saja terus," ucap Bupati Rita di lobi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lantas, apa yang dilakukan Bupati Rita, untuk membunuh waktu selama dua bulan di dalam tahanan?
Dengan senyuman manisnya, Bupati Rita mengaku selama di tahanan dia hanya makan dan tidur.
"Selama di tahanan, ya saya apalagi lagi selain makan, tidur, makan, tidur, olahraga," ungkapnya lalu masuk ke dalam mobil tahanan.
Baca: Berharap Besok Hakim Sidang Setnov Tak Terperdaya Permainan Terdakwa
Diketahui, Bupati Rita menyandang dua status tersangka di KPK. Pertama kasus dugaan menerima gratifikasi, selain Bupati Rita, penyidik juga menyematkan status tersangka pada Khairudin (KH), Komisaris PT Media Bangun Bersama.
Dalam perkara ini, baik Rita maupun Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp 6,975 miliar.
Penerimaan ini berkaitan, dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka. Atas kasus ini, Rita ditahan di rutan KPK gedung merah putih, Kuningan, Jakarta Selatan dan Khairudin ditahan di Rutan Guntur.
Kedua, Bupati Rita juga menyandang status tersangka di kasus suap dari Henry Susanto Gun (HSG) selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan Agustus 2010.
Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.