Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kang Maman Paling Pantas Dampingi Kang Emil Di Pilkada Jabar

Paling tidak Sebastian Salang melihat ada beberapa modal politik yang dimiliki Kang Maman

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kang Maman Paling Pantas Dampingi Kang Emil Di Pilkada Jabar
Ist
Maman Imanulhaq 

“Ridwan Kamil yang mengulur-ulur waktu mengumumkan cawagub mendapat sorotan para kiai. Terlebih ada kemungkinan Ridwan Kamil mengabaikan rekomendasi para tokoh Jabar,” kata Rasta Wiguna dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/12/2017).

Seharusnya, kata Rasta, Ridwan Kamil sudah bisa memilih wakilnya merujuk ke rekomendasi para tokoh Jabar yang melakukan telaah terhadap para calon yang diajukan partai pengusung.

Hasil telaah tim pansel atas para calon pendamping Ridwan Kamil yang dilakukan Minggu (17//12/2017) menempatkan politisi PKB, Maman Imanulhaq, di posisi puncak.

Di bawah Maman adalah politisi Nasdem, Saan Mustafa, dan politisi PPP, Uu Ruzhanul Ulum.

Pansel bentukan Ridwan Kamil terdiri dari 10 tokoh Jabar yang dipimpin mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas.

Anggota pansel, antara lain, Tjetje Padmadinata, Betti Alisjahbana, dan Aat Soeratin.

Namun, Rasta menyesalkan Ridwan Kamil tak segera menentukan pilihan meski sudah mendapat rekomendasi dari para tokoh Jabar.

Berita Rekomendasi

Menurut Rasta, hal itu membuat para kiai marah.

“PKB sangat menghormati suara para kiai. PKB siap menarik dukungan untuk Ridwan Kamil jika ia tak mengindahkan rekomendasi para tokoh Jabar,” ujarnya.

Sebelumnya, Partai Golkar juga telah mencabut dukungan kepada Ridwan Kamil karena tak juga menentukan cawagub.

Golkar juga ingin agar pendamping Ridwan adalah kader Golkar, Daniel Muttaqien Syaifullah.

Apabila PKB mencabut dukungannya, Ridwan Kamil tak mempunyai kursi yang cukup untuk maju dalam Pilgub Jabar.

Gabungan dua partai pengusung lainnya, yakni Nasdem dan PPP, hanya mengantongi 14 kursi, kurang dari syarat minimal 20 kursi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas