Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terbukti Selingkuh, Hakim TUN Jambi Diberhentikan dengan Hak Pensiun

Terbukti selingkuh, seorang hakim EP yang bertugas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) Jambi akhirnya diberhentikan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terbukti Selingkuh, Hakim TUN Jambi Diberhentikan dengan Hak Pensiun
net
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbukti selingkuh, seorang hakim EP yang bertugas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) Jambi akhirnya diberhentikan.

Keputusan itu diambil berdasarkan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) antara Komisi Yudisial dengan Mahkama Agung (MA) di MA, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

"Sidang mencapai hasil, dengan keputusan Pemberhentian tetap dengan Hak Pensiun' kepada hakim terlapor," kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, usai persidangan.

Baca: Hakim Selingkuh Itu Akhirnya Dipecat

Menurut Farid, putusan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi sanksi awal yang diajukan oleh Komisi Yudisial.

Farid mengingatkan kepada seluruh hakim yang ada di Indonesia bahwa tidak ada toleransi terhadap hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Kesalahan atau pelanggaran sekecil apapun tidak bisa dibenarkan serta harus selalu dianggap layak untuk diberikan hukuman yang menjerakan," kata Farid.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun susunan MKH terdiri dari Sukma Violetta selaku Ketua Majelis dan anggota-anggota yaitu Maradaman Harahap, Joko Sasmito, Farid Wajdi dari unsur Komisi Yudisiail dan Yulius, Hamdi dan I Gusti Agung Sumanatha dari unsur Mahkamah Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas