Terbukti Selingkuh, Hakim TUN Jambi Diberhentikan dengan Hak Pensiun
Terbukti selingkuh, seorang hakim EP yang bertugas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) Jambi akhirnya diberhentikan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbukti selingkuh, seorang hakim EP yang bertugas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) Jambi akhirnya diberhentikan.
Keputusan itu diambil berdasarkan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) antara Komisi Yudisial dengan Mahkama Agung (MA) di MA, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
"Sidang mencapai hasil, dengan keputusan Pemberhentian tetap dengan Hak Pensiun' kepada hakim terlapor," kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, usai persidangan.
Baca: Hakim Selingkuh Itu Akhirnya Dipecat
Menurut Farid, putusan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi sanksi awal yang diajukan oleh Komisi Yudisial.
Farid mengingatkan kepada seluruh hakim yang ada di Indonesia bahwa tidak ada toleransi terhadap hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Kesalahan atau pelanggaran sekecil apapun tidak bisa dibenarkan serta harus selalu dianggap layak untuk diberikan hukuman yang menjerakan," kata Farid.
Adapun susunan MKH terdiri dari Sukma Violetta selaku Ketua Majelis dan anggota-anggota yaitu Maradaman Harahap, Joko Sasmito, Farid Wajdi dari unsur Komisi Yudisiail dan Yulius, Hamdi dan I Gusti Agung Sumanatha dari unsur Mahkamah Agung.