Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panglima TNI Batalkan Rotasi Perwira yang Dilakukan Jenderal Gatot Nurmantyo

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI MS Fadhilah membenarkan adanya surat baru yang ditandatangani oleh Hadi tersebut.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, menganulir rotasi jabatan sejumlah Perwira Tinggi TNI yang dikeluarkan oleh Panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo.

Hadi menerbitkan surat keputusan dari bernomor Kep/928.a/XII/2017 tertanggal 19 Desember untuk menganulir surat mutasi yang diterbitkan Gatot bernomor Kep/982/XII/2017.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI MS Fadhilah membenarkan adanya surat baru yang ditandatangani oleh Hadi tersebut.

"Benar, itu suratnya benar," ujar Fadhilah di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (20/12/2017).

Baca: Panglima Baru Batalkan Rotasi yang Dibuat Panglima Lama

Baca: Rotasi Jabatan Panglima TNI Berjalan Dengan Penunjukan Hadi Tjahjanto

Dirinya mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil atas kebutuhan organisasi.

Berita Rekomendasi

Fadhilah menegaskan bahwa Hadi mempunyai wewenang menganulir keputusan Gatot.

"Kan, Pak Gatot sendiri sudah sampaikan akan diserahkan ke Pak Hadi untuk dilakukan evaluasi," jelas Fadhilah.

Dalam surat keputusan yang diteken pada akhir masa jabatannya sebagai panglima TNI, Gatot Nurmantyo memutasi 85 perwira tinggi TNI.

Melalui surat keputusan baru ini, rotasi terhadap 16 perwira tinggi TNI yang sebelumnya dilakukan Gatot dinyatakan tidak ada.

Salah satu perwira tinggi yang batal dirotasi adalah Letjen TNI Edy Rahmayadi.

Edy sebelumnya dirotasi Gatot dari jabatan Pangkostrad menjadi Perwira Tinggi Mabes TNI AD dalam rangka pensiun dini. Namun, rotasi itu dinyatakan tidak ada dan Edy tetap menjabat Pangkostrad.

Berikut 16 mutasi yang dianulir Hadi:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas