Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andi Narogong Terima Vonis Hakim 8 Tahun Penjara

Majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu untuk masing-masing pihak mengajukan banding

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Andi Narogong Terima Vonis Hakim 8 Tahun Penjara
Tribunnews.com / Eri Komar Sinaga
Andi Agustinus alias Andi Narogong 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Agustinus alias Andi Narogong menerima putusan majelis hakim yang menghukum selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sidang pembacaan putusan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP atas nama terdakwa Andi Narogong digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

"Saya terima yang mulia," tegas Andi menanggapi vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu untuk masing-masing pihak mengajukan banding atas putusan tersebut. "Diberikan waktu 7 hari," kata hakim.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mempertimbangkan putusan majelis hakim. "Kami pikir-pikir dulu, yang mulia, jawab JPU KPK.

Baca: Hakim Vonis Andi Narogong 8 Tahun Pidana Penjara

Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier enam bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP beragenda pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017). Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama. Kedua, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp1 milair subsidier enam bulan kurungan," tutur Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar saat membacakan amar putusan, Kamis (21/12/2017).

"Ketiga, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti 2.500.000 usd dan Rp1,186 miliar dikurangi US$ 350 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsidier 2 tahun,".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas