Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Kantongi Perusahaan Pemasok Bahan Baku ke Laboratorium Narkoba Diskotek MG

Arman mengatakan, prekursor ditengarai masuk ke Indonesia melalui jalur impor resmi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BNN Kantongi Perusahaan Pemasok Bahan Baku ke Laboratorium Narkoba Diskotek MG
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) memeriksa laboratorium pembuatan narkoba saat dilakukan penggerebekan di Diskotek MG, Jalan Tubagus Angke, Jakarta, Minggu (17/12/2017). Dalam penggerebekan tempat diskotek yang didalamnya terdapat laboratorium pembuat narkoba itu petugas BNN mengamankan 120 orang pengunjung diskotek yang terindikasi positif menggunakan narkoba serta sejumlah barang bukti. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memintai keterangan dua perusahaan yang diduga memasok bahan baku ke Laboratorium Narkoba Diskotek MG, Tubagus Angke, Jakarta Barat.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, penyidik tengah menelusuri asal bahan baku ekstasi dan sabu-sabu cair di diskotek MG International Club.

Termasuk proses impor bahan kimia pembuat narkotik atau prekursor.

"Ini ada penyimpangan," ujar Arman di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2017).

Arman mengatakan, prekursor ditengarai masuk ke Indonesia melalui jalur impor resmi.

Seharusnya, prekursor impor resmi berada di pabrik farmasi.

BNN telah mengantongi dua perusahaan yang diduga membantu diskotek MG mendapatkan prekursor.

BERITA REKOMENDASI

"Bahannya dari dua sumber, itu sumber yang resmi dari importir, ada dua perusahaan akan kami panggil," ujar Arman.

Baca: BNN Kantongi Perusahaan Pemasok Bahan Baku Laboratorium Narkoba Diskotek MG

Hasil uji laboratorium BNN, dapur narkotik di lantai empat diskotek MG Club International menggunakan prekursor jenis piperonal atau heliotropine dan asam asetat murni, benzochinone, dan merkuri klorida.

Impor prekursor hanya bisa dilakukan pedagang besar farmasi atau industri farmasi yang memiliki izin sebagai importir prekursor farmasi.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor.


Pasal 10 menyebutkan, pengawasan impor prekursor industri farmasi ada di Kementerian Kesehatan, sedangkan non-farmasi di Kementerian Perdagang.

Arman memastikan, jika dua perusahaan itu terbukti menyuplai prekursor ke diskotek MG, maka dapat dijerat pidana.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas