BNN Kantongi Perusahaan Pemasok Bahan Baku ke Laboratorium Narkoba Diskotek MG
Arman mengatakan, prekursor ditengarai masuk ke Indonesia melalui jalur impor resmi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
"Bisa kamk pidanakan, karena ada tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika itu sama hukumannya," ujar Arman.
Sebelumnya, sebanyak 55 personel tim gabungan BNN melakukan penggerebekan di Diskotek MG pada Minggu (17/12/2017) sekitar pukul 02.30 WIB.
Hasilnya, 120 pengunjung positif mengkonsumsi narkoba.
BNN juga mendapati adanya aktivitas laboratorium pembuatan narkoba jenis cairan.
Dalam kasus ini, penyidik BNN telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu FD 40 tahun berperan sebagai kapten, DW (40) sebagai penghubung, WA (43) berperan sebagai pengawas, FER (23) penyedia narkoba, MK (45) sebagai pengantar, dan AW koordinator lapangan.
Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 129 huruf a, b, dan c Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.