Senyuman, Tatapan Kosong hingga Tangisan Deisti di Persidangan Setya Novanto
Senyum wanita itu sempat terlihat ke arah suaminya, ketika Novanto melempar senyum saat berada di kursi deretan kuasa hukumnya.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
![Senyuman, Tatapan Kosong hingga Tangisan Deisti di Persidangan Setya Novanto](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/istri-setya-novanto-deisti-astiani-tagor_20171214_014844.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor terlihat berada di kursi panjang baris paling depan ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Mengenakan kerudung berwarna putih, Deisti terlihat dikelilingi beberapa kolega yang biasa menemani selama ini.
Senyum wanita itu sempat terlihat ke arah suaminya, ketika Novanto melempar senyum saat berada di kursi deretan kuasa hukumnya.
Sesekali, tatapan Deisti terlihat kosong sebelum acara persidangan dimulai.
Ketika sidang pembacaan eksepsi dimulai, raut wajahnya berangsur berubah. Deisti yang sebelumnya sempat melempar senyum, mulai serius menyimak persidangan.
Tangannya sesekali menjadi sandaran dagu dan menutup wajahnya yang semakin memerah.
Baca: Pengakuan Teman Satu Sel Setnov: Pak Novanto Sudah Bisa Menerima Takdirnya
Hingga air matanya tidak lagi tertahan ketika mendengar pernyataan dari kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail setelah setengah jam persidangan berjalan.
Istri kedua mantan Ketua DPR itu juga sempat menyenderkan kepalanya ke bahu koleganya dan menangis tersedu.
Menjelang sidang selesai, Deisti selesai menangis dan kembali menarik napas panjang.
Dia berusaha tersenyum saat Maqdir memberi kesimpulan bahwa dakwaan dinilai tidak cermat.
![Istri terdakwa Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor (kerudung putih) menghadiri sidang lanjutan suaminya dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/setya-novanto-jalani-sidang-eksepsi_20171220_160357.jpg)
Usai majelis hakim menutup sidang, Deisti enggan menjawab pertanyaan mengenai persidangan dan keluar ruangan melalui pintu samping bersama dengan tim kuasa hukum.
KPK Disuruh Minta Maaf
Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail meminta kepada KPK untuk menyampaikan permintaan maafnya kepada Ade Komarudin.
Alasannya, nama itu kembali disebut dalam dakwaan Novanto, padahal sudah tidak ada di dakwaan Andi Agustinus.