Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tampilan Berbeda Setya Novanto di Ruang Sidang Hingga Komentarnya Soal Pergantian Pimpinan Golkar

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tampil berbeda dalam persidangan kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tampilan Berbeda Setya Novanto di Ruang Sidang Hingga Komentarnya Soal Pergantian Pimpinan Golkar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnrws.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tampil berbeda dalam persidangan kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihaknya.

Novanto tampil mengenakan kemeja batik berwarna hitam dengan ornamen tanaman dan bunga.

Selain itu, Novanto juga mengenakan jam tangan di pergelangan kanannya.

Sejak Novanto kecelakaan pada 16 November 2017 lalu hingga sekarang, Novanto sering tampil dengan kemeja berwarna putih.

Tidak hanya itu, bahkan ketika ditahan KPK pada 20 November 2017 Novanto juga mengenakan kemeja putih.

Setelah sekitar 20 menit berada di ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai melaksanakan sidang keduanya, Novanto keluar mengenakan kemeja batik berlapis rompi oranye bertuliskan tahanan KPK dengan perlindungan dari beberapa orang petugas keamanan.

Berita Rekomendasi

Baca: Kuasa Hukum Tak Terima David NOAH Disebut Hanya Numpang di Rumah Gracia Indri

Ketika keluar dari ruang tunggu tahanan PN Jakarta Pusat, Novanto tersenyum. Wajahnya terlihat segar, rambutnya disisir rapi, dan berjalan tegak.

Novanto memilih tidak berkomentar terkait sidang keduanya dengan agenda eksepsi (pembacaan nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (20/12/2017).

Selain bungkam, dirinya dua kali berjalan ke arah yang berlawanan dengan arahan petugas kepolisian yang mengarahkannya masuk ke mobil tahanan.

Hal itu dilakukan Novanto ketika wartawan menanyainya soal persidangan.

Di tengah kerumunan wartawan, yang mencecarnya dengan pertanyaan Novanto terlihat berjalan ke arah belakang mobil tahanan yang sudah disiapkan persis di depan ruang tunggu tahanan PN Jakarta Pusat meski sudah di arahkan.

"Sini Pak, ke sini," ujar salah seorang petugas keamanan di dekatnya.

Belum menjawab pertanyaan wartawan, dirinya tampak mengerutkan dahi dan mengubah arah jalannya menuju pintu sebelah kanan mobil tahanan.

Meski begitu, petugas kepolisian kemudian mengarahkannya sekali lagi untuk melewati muka mobil tahanan dan masuk lewat pintu sebelah kiri mobil.

"Sini. Ke sini," kata petugas tadi di antara kerumunan wartawan.

Novanto kemudian mengikuti petunjuk petugas tersebut untuk masuk. Beberapa orang berbadan tegap berpakaian sipil yang berada di sampingnya kemudian ikut masuk ke dalam mobil tersebut.

Namun, sebelum sampai ke mobil tersebut Novanto sempat menjawab pertanyaan terkait pergantian Ketua Umum DPP Partai Golkar.

"Diperbaiki lagi strukturnya, diperbaiki lagi AD/ART-nya," kata Novanto dengan suara yang pelan.

Selain itu, Novanto juga sempat menyampaikan pesannya untuk kader Golkar.

"Harus kompak bersama dan memajukan program Pemerintah dan Golkar ke depan," kata Novanto yang langsung dibawa masuk ke dalam mobil tahanan dengan kawalan petugas.

Dalam persidangan, Novanto tampak duduk tegak di kursi terdakwa sambil mendengarkan tim kuasa hukumnya membacakan eksepsi. Ketika selesai persidangan, kening Novanto sempat terantuk mikropon yang berada di depannya ketika membungkuk untuk mengambil sebuah berkas berwarna putih yang dijilid.

Tidak seperti persidangan perdananya pada Rabu (13/12/2017) dimana Novanto menyalami istrinya usai persidangan, Novanto langsung berdiri dan menuju meja kuasa hukumnya. Usai berbincang sebentar dengan pengacaranya, Novanto lalu keluar menuju pintu samping pengadilan dengan kawalan petugas.

Istri terdakwa Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor (kerudung putih) menghadiri sidang lanjutan suaminya dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Istri terdakwa Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor (kerudung putih) menghadiri sidang lanjutan suaminya dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Istri Novanto, Deisti Astriani Tagor yang duduk di bangku pengunjung sidang paling depan sebelah kanan sempat berdiri untuk melihat suaminya. Namun Novanto tidak menoleh sedikit pun.

Deisti yang mengenakan kerudung putih, busana atasan berwarna putih, dan celana panjang hitam kemudian duduk lagi di bangkunya meski teman-temannya masih berdiri di depannya.

Deisti kemudian berdiri ketika pengacara Novanto, Maqdir Ismail menghampirinya. Keduanya tampak berbincang sesaat.

Usai berbincang, Deisti dan teman-temannya kemudian masuk arena persidangan lalu menuju pintu samping tempat Novanto keluar ketika Maqdir keluar lewat pintu depan ruang sidang untuk diwawancarai wartawan.

Selama persidangan, Deisti terlihat terus melihat ke arah depan. Sesekali ia tampak menarik maju sisi kanan dan kiri kerudung putihnya.

Selama persidangan, Deisti hanya terlihat satu kali menoleh ke belakang dengan dahi berkerut ketika nota keberatan Novanto dibaca secara bergiliran oleh tim pengacaranya.

Dalam eksepsinya, tim pengacara Novanto menyampaikan bahwa surat dakwaan yang dibuat KPK tidak memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan dengan pasal 143(2)huruf a KUHAP. Tim pengacara Novanro aempat menuding bahwa perhitungan jumlah kerugian negara yang disebut dalam dakwaan kliennya berbeda-beda. Salah satu hal yang disampaikan keberatan dari tim pengacara Novanto adalah kliennya disebut menerima uang dari Anang Sugiana Sugiharjo melalui saksi Made Oka Masagung. Namun tim pengacara Novanto menyangkal hal itu. Bahkan salah seorang pengacara Novanto yang tidak diketahui namanya sempat mengatakan bahwa dakwaan penerimaan uang Novanto lewat Made Oka Masagung adalah hisapan jempol belaka dan ilusi dari Jaksa Penuntut Umum KPK ketika membacakan eksepsinya.

"Maka dengan demikian perbuatan terdakwa Setya Novanto menerima uang dari Anang Sugiana Sugiharjo dan Johannes Marliem hanyalah hisapan jempol belaka. Uraian dalam surat dakwaan ini tidak benar dan hanya berdasarkan ilusi dari penuntut umum," kata pengacara tersebut.

Namun di sisi lain JPU KPK Abdul Basir mengungkapkan bahwa materi eksepsi Novanto yang akan menuding JPU KPK tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam pembuatan surat dakwaan telah diperkirakan sebelumnya.

"Sudah, kita sudah pasti prediksi begitu," kata Basir di luar ruang sidang.

Basir juga mempertanyakan tudingan dari pengacara Novanto soal ketidak cermatan perhitungan kerugian negara tersebut. Menurut Basir, perhitungan tersebut justru telah diterima pengadilan dalam dua persidangan kasus proyek KTP Elektronik sebelumnya.

"Itu yang kemudian saya tidak habis pikir. Di mana tidak cermatnya, di mana berbedanya? Karena kerugian keuangan negara sudah dihitung secara legitimate oleh BPKP dan itu sudah diterima oleh pengadilan dalam dua perkara sebelumnya," kata Basir sambil tersenyum usai persidangan. (acz/gta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas