Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Andi Narogong, 5 Politikus Ini Disebut Hakim Terima Aliran Dana E-KTP

Ada lima politikus yang namanya disebut hakim ikut menerima aliran dana dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Vonis Andi Narogong, 5 Politikus Ini Disebut Hakim Terima Aliran Dana E-KTP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis delapan tahun penjara.

Dalam putusan, hakim menilai perbuatan Andi telah memperkaya orang lain.

"Menurut majelis, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi telah terpenuhi," ujar hakim Anwar saat membaca pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Baca: Putri Setya Novanto Terdiam Usai Diperiksa KPK Selama 9 Jam

Ada lima politikus yang namanya disebut hakim ikut menerima aliran dana dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Pertama, politikus Partai Golkar Ade Komarudin.

Seperti dalam putusan hakim untuk dua terdakwa sebelumnya, pria yang sering disapa Akom itu diyakini telah menerima uang 100.000 dollar AS.

BERITA REKOMENDASI

Baca: 1.078 Perempuan jadi Korban Perdagangan Orang Selama 2017

Uang itu diberikan oleh Ketua Panitia Pengadaan proyek e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan.

Kedua, hakim meyakini politikus Partai Hanura Miryam S Haryani telah menerima 1,2 juta dollar AS.

Uang tersebut untuk dibagikan kepada anggota Komisi II DPR.

Ketiga, hakim meyakini politikus Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah ikut diperkaya.


Mantan anggota DPR itu diyakini menerima 100.000 dollar AS.

Selanjutnya, hakim meyakini uang proyek e-KTP diterima oleh politikus Partai Golkar Markus Nari.

Anggota Komisi II DPR itu disebut menerima 400.000 dollar AS.

Terakhir, hakim meyakini mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto telah ikut diperkaya. Novanto menerima 1,8 juta dollar AS, 2 juta dollar AS dan 383.040 dollar Singapura.

Sejumlah pihak yang disebut itu pernah membantah menerima aliran dana dalam kasus korupsi e-KTP.

Pihak yang telah membantah itu antara lain Ade Komarudin, Miryam S Haryani, Markus Nari, Jafar Hafsah, juga Setya Novanto. (ABBA GABRILLIN)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Menurut Hakim, Akom, Miryam, dan Tiga Politisi Lain Ikut Diperkaya Andi Narogong

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas