Buntut Kasus First Travel, Kemenag Kaji Aturan Biaya Umrah Minimal Rp 20 Juta
Kementerian Agama ( Kemenag) masih mengkaji besaran batas bawah biaya penyelanggaraan umrah sebesar Rp 20 juta.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama ( Kemenag) masih mengkaji besaran batas bawah biaya penyelanggaraan umrah sebesar Rp 20 juta.
Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali mengatakan, biaya Rp 20 juta dinilai sebagai standar minimal penyelenggaraan umrah. Angka itu mencakup biaya tiket, transportasi, visa, paspor, hingga service charge.
Penetapan biaya minimal penyelenggaraan umrah dilakukan pemerintah untuk menciptakan persaingan yang sehat di antara para penyelenggara jasa perjalanan umrah.
"Ada yang mematok Rp 14 juta, Rp 16 juta, itu kan artinya mereka mengurangi standar," kata Nizar di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (22/12/2017).
Nizar mengatakan, nantinya penyelenggara jasa perjalanan perjalanan umrah harus mengajukan komponen biaya-biaya tersebut ke Kemenag yang dilanjutkan oleh proses verifikasi.
Termasuk jika ada harga-harga yang ditetapkan penyelenggaraan umrah, tetapi berada di bawah standar pemerintah.
Baca: Masih 10 Tahun, Bocah ini Sudah Menikah dengan Wanita Dewasa, Alasannya Bikin Warga Marah
"Seketika ada promo kami bisa langsung verifikasi kenapa bisa bikin harga segitu. Kami lihat komponen-komponennya. Kalau di bawah standar berarti tidak layak, berarti tidak boleh melakukan itu, kecuali ada verifikasi yang memungkinkan," sebutnya.
Seperti diketahui, maraknya aksi penipuan keberangkatan umrah terjadi akibat warga Muslim tergiur dengan harga murah. Paling banyak korban adalah kasus First Travel yang menawarkan umrah Rp 14 jutaan. Jumlah korbannya pun mencapai ribuan orang.
Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan standar yang ada, pemerintah alam memberikan sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin penyelenggara jasa perjalanan umrah.
Meski begitu, Nizar mengaku batas minimal biaya penyelenggaraan umrah sebesar Rp 20 juta tersebut masih dalam tahap diskusi dengan asosiasi jasa perjalanan umrah. Hasilnya, kemudian dipresentasikan kepada Menteri Agama.
"Kalau sudah presentasi ke Menteri Agama harga-harga itu, lalu baru diputuskan (dengan) menerbitkan peraturan Menteri Agama," ujar dia.
Kemenag menargetkan, kajian tarif tersebut bisa segera dirampungkan sehingga berlaku mulai tahun depan.
Berita ini sudah tayang di Kontan dengan judul Batas biaya penyelenggaraan umrah Rp20 juta dikaji