Materi Pemeriksaan KPK terhadap Putri Setya Novanto Dwina Michaella
Dia diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk kali pertama, putri Ketua (nonaktif) DPR RI Setya Novanto, Dwina Michaella, diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/12/2017).
Dia diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
Dwina sekitar delapan jam menjalani pemeriksaan. Namun, ia memilih diam saat ditanyakan oleh awak media tentang pemeriksaannya maupun asal-usul saham di PT Murkabi Sejahtera.
Perempuan yang menikah dengan putra pengusaha bank Setiawan Harjono (Oei Yung Gie), Jason Harjono, pada 27 November 2015 di Hotel Mulia itu terus berjalan menuju mobil Toyota Vellfire B 2399 SKK warna hitam.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyampaikan, dalam pemeriksaan putri Novano ini, penyidik menanyakan asal-usul perolehan saham di PT Murakabi Sejahtera.
Perusahaan tersebut digunakan untuk mendampingi konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang telah disiapkan sebagai pemenang proyek nasional e-KTP di Kemendagri pada 2011 senilai Rp5,9 triliun.
Penyidik juga mendalami peran dan keaktifan Dwina dalam perusahaan PT Murakabi.(*)