Usai Diperiksa KPK, Putri Setya Novanto Bungkam Dicecar Wartawan
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kurang lebih 9 jam, Dwina Michaella, putri Setya Novanto, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/12/2017).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
Pantauan Tribunnews.com, pemeriksaan berakhir pukul 18.17 WIB. Dwina yang mengenakan baju hitam dibalut jaket jins, keluar dari gedung lembaga anti rasuah itu.
Wartawan kemudian mengerumuninya dan mencecarnya dengan pertanyaan. Namun, ia bungkam. Dari lobi KPK hingga ke dalam mobil, tidak ada satu patah kata pun keluar dari mulutnya.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa mengatakan pemeriksaan terhadap Dwina terkait kepemilikan saham di salah satu konsorsium penggarap proyek e-KTP, PT Murakabi Sejahtera.
"Untuk kasus e-KTP dengan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) hari ini penyidik memeriksa saksi bernama Dwina Michaella dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera," jelas Priharsa di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Atas perkara korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana, penyidik sudah dua kali memanggil dua anak Setya Novanto yakni Reza Herwindo dan Dwina Michaela, keduanya kompak tidak hadir.
Panggilan terakhir, surat telah dikirim ke alamat orangtua mereka (Setya Novanto) di Jl Wijaya. Mereka juga tidak hadir karena alasan sudah tidak lagi tinggal di Jl Wijaya.
Selain dua anak Setya Novanto dari pernikahan terdahulu, penyidik juga telah memeriksa istri Setya Novanto, Deisti perihal kepemilikan saham perusahaan.
Kakak Setya Novanto, yakni Setyo Lelono pada Selasa 19 Desember 2017 kemarin juga diagendakan diperiksa namun batal dilakukan karena tengah berada di luar negeri hingga 6 Januari 2017.(*)