Pengurus Partai Idaman Gagal Unggah Berkas Ke Sistem Informasi Partai Politik KPU
"Apa kesalahannya di kita atau kemudian di server KPU, kita tidak tahu," ujarnya.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Idaman gagal lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Idaman, Ramdansyah, mengatakan kegagalan tersebut akibat partai besutan Raja Dangdut Rhoma Irama itu, gagal menyerahkan dokumen asli yang diminta KPU pusat.
Kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (24/12/2017), Ramdansyah mengatakan pihaknya sudah memiliki berkas-berkas yang diminta KPU.
Baca: Ikut Antre, Jokowi Bawa Anak dan Cucu Kunjungi Taman Safari Bogor
Pada 25 November lalu partainya sudah lolos pemeriksaan berkas oleh KPU di daerah.
Namun, pada 15 Desember kemarin saat KPU pusat meminta berkas yang asli, partainya gagal memenuhi hal itu.
"Pada 15 Desember kan datanya harus otentik, yang harus diserahkan ke KPU RI. Ada beberapa berkas dari pengurus daerah yang belum sampai, ada yang baru sampai tanggal 18," ujarnya.
Baca: Ini Pesan Anies Saaat Tinjau Perayaan Natal di Gereja
Selain itu proses pengungahan data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU oleh Partai Idaman juga berkali-kali gagal.
Data yang diunggah menurut Ramdansyah selalu dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
Alhasil partainya dianggap tidak memenuhi syarat administratif.
Baca: Prabowo Subianto dan Sekjen PAN Sambangi DPP PKS Saat Malam Natal, Ini Tujuannya
"Apa kesalahannya di kita atau kemudian di server KPU, kita tidak tahu," ujarnya.
Kesempatan yang diberikan kepada Partai Idaman, adalah kesempatan kedua.
Partai tersebut bersama delapan partai lainnya, termasuk Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), melalui keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberi kesempatan kedua untuk memenuhi syarat administratif.
Baca: MUI Prihatin Imigrasi Tiongkok Tolak Ustaz Abdul Somad
Namun, hanya PBB dan PKPI yang dinyatakan lolos oleh KPU.
Menurut Ramdansyah untuk langkah selanjutnya pihaknya masih harus dibahas dengan pengurus partai, termasuk dengan Ketua Umum DPP Partai Idaman, Rhoma Irama.
Ia mengatakan partainya punya dua pilihan, yakni kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu atau langsung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).