Polisi Ajukan Penerbitan Red Notice Buru Dua WNA Terlibat Perdagangan Anak
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan mengajukan penerbitan red notice untuk memburu warga negara asing terlibat kasus
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan mengajukan penerbitan red notice untuk memburu warga negara asing terlibat kasus perdagangan anak di bawah umur.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk membantu menerbitkan red notice terhadap warga negara asing.
Baca: Terlalu Padat di Libur Natal, Penumpang Minta Armada Kereta Commuter Line dari Cikarang Ditambah
Red notice merupakan permintaan kepada Interpol untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan atas suatu tindakan pidana.
"Lagi kami buat (pengajuan) red notice," ujar Mardiaz saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/12/2017).
Polres Metro Jakarta Selatan memasukkan dua warga negara asing dalam daftar pencarian orang, "Iya (sudah DPO), sementara ada dua WNA," ujar Mardiaz.
Identitas dan asal negara WNA yang kini sedang diincar dalam kasus perdagangan anak di bawah umur, masih dirahasiakan pihak kepolisian, "Itu nanti jangan dulu disebutkan," ujar Mardiaz.
Pengejaran dua WNA ini berawal ketika penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat tersangka kasus perdagangan anak di bawah umur di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2017).
Sebelumnya, Polisi membekuk empat orang pelaku tindak pidana perdagangan anak di bawah umur. Para pelaku menjual anak-anak jalanan tersebut ke warga negara asing yang tinggal di Indonesia untuk dijadikan pekerja seks komersial.
"(mereka) dijual Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017).
Mardiaz mengatakan, para korban tak menerima bayaran penuh dari para pelanggan. Sebab, bayaran dari pelanggan terlebih dahulu dipotong oleh para pelaku.
"Dipotong untuk perekrut Rp 200.000 hingga Rp 600.000," kata Mardiaz.
Mardiaz menjelaskan, pelaku memasarkan korban kepada para WNA melalui mulut ke mulut. Biasanya, pelaku janjian dengan WNAuntuk bertransaksi di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta.
"Kenal di salah satu bar di bilangan Jakarta, sehingga adanya perkumpulan WNA di sana kenal dengan perantara-perantara ini dan terjadi transaksi," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Teguh menambahkan, tarif tersebut ditentukan berdasar pelayanan yang diberikan korban kepada para pelanggan.
"Tergantung dari tingkat seksualitasnya, ada yang full, ada yang dia hanya masturbasi saja," kata Bismo.
Keempat pelaku berinisial F, D, DI, dan S terancam dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.