Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Ajukan Penerbitan Red Notice Buru Dua WNA Terlibat Perdagangan Anak

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan mengajukan penerbitan red notice untuk memburu warga negara asing terlibat kasus

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polisi Ajukan Penerbitan Red Notice Buru Dua WNA Terlibat Perdagangan Anak
Net
Ilustrasi 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Teguh menambahkan, tarif tersebut ditentukan berdasar pelayanan yang diberikan korban kepada para pelanggan.

"Tergantung dari tingkat seksualitasnya, ada yang full, ada yang dia hanya masturbasi saja," kata Bismo.

Keempat pelaku berinisial F, D, DI, dan S terancam dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas