Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Airlangga Rangkap Jabatan, Pengamat: Jokowi Harus Tegakkan Aturannya Sendiri

"‎Pak Jokowi harus menegakkan aturan yang dia buat sendiri. Mengingat saudara Airlangga sudah disahkan sebagai Ketua Umum Golkar,"

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Airlangga Rangkap Jabatan, Pengamat: Jokowi Harus Tegakkan Aturannya Sendiri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti meminta Presiden Joko Widodo untuk konsisten menegakkan aturan bahwa menteri tidak boleh rangkap jabatan.

Menurutnya, Jokowi ketika awal membentuk kabinet menghendaki menteri tidak rangkap jabatan.

Baca: Pengamat Anggap Tepat Langkah Golkar Tarik Anggota Fraksinya dari Pansus Angket KPK

Menurut Ray, sikap Jokowi harus tegas terhadap Menteri Perindustrian yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto.

"‎Pak Jokowi harus menegakkan aturan yang dia buat sendiri. Mengingat saudara Airlangga sudah disahkan sebagai Ketua Umum Golkar," kata Ray di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (26/12/2017).

"Mungkin Pak Jokowi berkirim surat kepada Airlangga meminta mundur. Kalau enggak (mundur) ya dimundurkan," tambahnya.

Baca: Idrus Marham: Airlangga Ingin Golkar Tarik Anggotanya dari Pansus Angket KPK

BERITA TERKAIT

‎Ray menuturkan, komitmen untuk menteri tidak rangkap jabatan dibuat sendiri Jokowi.

Aturan tersebut bukan partai politik yang menghendaki bahwa seorang menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan.

"Untuk (menteri) mengundurkan diri dari kabinet kan bukan komitmen partai, itu aturan yang dibuat oleh Jokowi sendiri untuk kabinetnya," tandasnya.

Baca: Menilik Kapal Pesanan Jokowi Untuk Menjangkau Pulau Terpencil, Ini Fasilitasnya

‎Masih kata Ray, apabila menteri rangkap jabatan maka dapat dipastikan kinerja yang dihasilkan tidak maksimal.

Sebabnya, menteri harus berbagi tugas dengan jabatan lain yang diembannya tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas