Bantah Kasus RJ Lino Mandek, KPK: Dua Hari Sebelum Liburan Kami Gelar Perkara Dengan BPK
"Pekerjaan tidak mandek semoga tidak lama lagi kita akan temukan langkah-langkah lebih lanjut," kata Agus, Rabu (27/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara dengan kritik keras Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait penanganan perkara korupsi yang dinilai lamban.
Seperti penanganan kasus yang menjerat bekas direktur utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
Menyikapi kritikan itu, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010 tidak jalan ditempat.
Baca: ICW Kritik Keras KPK Terkait Penanganan Kasus Mangkrak
Pucuk pimpinan KPK ini berjanji kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino sebagai tersangka akan diintensifkan hingga tuntas.
"Pekerjaan tidak mandek semoga tidak lama lagi kita akan temukan langkah-langkah lebih lanjut," kata Agus, Rabu (27/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Dari 14.144 Wakil Rakyat Hanya 30 Persen yang Melaporkan LHKPN, 20 Anggota DPR RI Belum Lapor
Bantahan kasus mandek itu dijawab Agus, dengan progres yakni KPK belum lama ini melakukan
gelar perkara bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kasus RJ Lino berjalan terus kalau tidak salah dua hari sebelum kami liburan, ada gelar bersama antar BPK dan KPK," ujar Agus.
Diketahui Pelindo II membeli QCC dari Wuxi Huang Dong Heavy Machinery.
Baca: Gunung Sinabung Kembali Erupsi, 2 Letusan Terjadi Hari Ini
Berdasarkan informasi, otoritas pemerintah China menghalangi langkah KPK untuk mengakses bukti dokumen-dokumen pembelian dan perawatan 3 QCC di Tiongkok.
Sementara, KPK ingin juga mengakses bukti transaksi keuangan, termasuk uang yang diduga dialokasikan untuk RJ Lino. Di kasus ini, KPK baru menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.
Baca: Arist Merdeka Sirait: Agenda Perlindungan Anak Terabaikan Saat Pemilu
RJ Lino diduga melakukan menunjuk langsung perusahaan asal Cina, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery. Meski tersangka sejak 2015 silam, sepanjang 2017 ini RJ Lino tidak pernah diperiksa lagi menjadi tersangka dan belum ditahan.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.