ICW: Penangkapan Hakim MK dan MA Bukti Reformasi Pengadilan Tidak Jalan
Dua lembaga peradilan di Indonesia yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menunjukkan wajah buramnya terkait pemberantasan korupsi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Lalola mengatakan ICW sangat khawatir perbuatan Arief itu menimbulkan konflik kepentingan yang besar.
Baca: Sri Mulyani Sarankan APBD DKI Digunakan Untuk Melayani Masyarakat
Untuk itu, kata dia, pihaknya telah mencabut uji materi terkait Pansus Angket KPK sebagai bentuk mosi tidak percaya.
"Sehingga kami berpandangan apa yang dilakukan Arief Hidayat mencoreng MK. Kami kawatir MK pascapenangkapan Akil Mochtar dan Patrialis Akar belum pulih citranya," kata Lalola.
Setali tiga uang, Mahkamah Agung juga tidak bisa lepas dari belenggu yang sama.
Tidak hanya hakim, panitera di pengadilan juga harus ditangkap KPK karena ikut permainan korupsi.
Menurut Lalola, per Oktober tahun, jumlah hakim yang sudah ditangkap berjumlah dua orang dan satu panitera.
"Di bawah ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, terdapat paling tidak dua puluh lima oknum Mahkamah Agung yang terlibat dalam perkara korupsi. Hal ini menunjukkan reformasi di lembaga pengadilan yang digagas sejak 2003 oleh Mahkamah Agung belum bisa dianggap berhasil," kata Lalola.