Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Penangkapan Hakim MK dan MA Bukti Reformasi Pengadilan Tidak Jalan

Dua lembaga peradilan di Indonesia yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi menunjukkan wajah buramnya terkait pemberantasan korupsi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICW: Penangkapan Hakim MK dan MA Bukti Reformasi Pengadilan Tidak Jalan
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Esther, saat acara Catatan Akhir Tahun ICW 2017 di Kalibata, Jakarta, Kamis (27/12/2017). 

Lalola mengatakan ICW sangat khawatir perbuatan Arief itu menimbulkan konflik kepentingan yang besar.

Baca: Sri Mulyani Sarankan APBD DKI Digunakan Untuk Melayani Masyarakat

Untuk itu, kata dia, pihaknya telah mencabut uji materi terkait Pansus Angket KPK sebagai bentuk mosi tidak percaya.

"Sehingga kami berpandangan apa yang dilakukan Arief Hidayat mencoreng MK. Kami kawatir MK pascapenangkapan Akil Mochtar dan Patrialis Akar belum pulih citranya," kata Lalola.

Setali tiga uang, Mahkamah Agung juga tidak bisa lepas dari belenggu yang sama.

Tidak hanya hakim, panitera di pengadilan juga harus ditangkap KPK karena ikut permainan korupsi.
Menurut Lalola, per Oktober tahun, jumlah hakim yang sudah ditangkap berjumlah dua orang dan satu panitera.

"Di bawah ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, terdapat paling tidak dua puluh lima oknum Mahkamah Agung yang terlibat dalam perkara korupsi. Hal ini menunjukkan reformasi di lembaga pengadilan yang digagas sejak 2003 oleh Mahkamah Agung belum bisa dianggap berhasil," kata Lalola.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas