KPK Hibahkan Barang Rampasan Senilai Rp 88,6 miliar
Agus menjelaskan Rp 88,6 miliar itu antara lain berupa tanah dan bangunan. Seperti Museum Batik di Surakarta Rp 49 miliar, tanah dan bangunan ANRI Rp
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menghibahkan sejumlah barang rampasan senilai total Rp 88,6 miliar.
Hal itu diungkapkan Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat konferensi pers di Gedung penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017).
Agus menjelaskan Rp 88,6 miliar itu antara lain berupa tanah dan bangunan. Seperti Museum Batik di Surakarta Rp 49 miliar, tanah dan bangunan ANRI Rp 24,5 miliar.
Tanah dan Bangunan untuk BPS Rp 2,9 miliar, dan Wisma ke Kemenkeu dan Kendaraan Operasional Rupbasan Pekanbaru Rp 11,9 miliar.
Baca: Tersangka Kasus Korupsi ini Kembalikan Uang Rp 4,4 M dan USD 203.630
Agus melanjutkan masih dalam bidang penindakan, KPK melalui unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Sitaan (Labukti) berusaha untuk mengoptimalkan pemulihan aset dari perkara korupsi dan TPPU.
Selain melakukan lelang bersama DJKN, eksekusi barang rampasan juga dilakukan dengan pemanfaatan status penggunaan dan hibah.
"Pola eksekusi ini digunakan karena mendesaknya kebutuhan pemerintah pusat atau pemerintah daerah terhadap barang rampasan negara baik barang rampasan negara yang bergerak maupun tidak bergerak untuk kegiatan pemerintahan," tambah Agus Rahardjo.