Boediono: Saya Dimintai Keterangan Sebagai Mantan Menteri Keuangan
"Saya dimintai keterangan mengenai beberapa hal yang terkait dengan masa jabatan saya sebagai menteri keuangan,"
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Presiden Boediono mengaku dirinya diperiksa KPK terkait kapasitasnya sebagai mantan menteri keuangan pada 2004 lalu.
"Saya dimintai keterangan mengenai beberapa hal yang terkait dengan masa jabatan saya sebagai menteri keuangan," kata Budiono di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Baca: Penerbit Buku Diduga Bermuatan LGBT Mangkir Dari Panggilan KPAI
Terkait substansi dan materi pemeriksaan, wakil presiden RI periode 2009-2014 itu, enggan berbicara banyak dan menyerahkannya kepada KPK.
"Tanya KPK saja," ucapnya seraya memasuki mobilnya yang sudah terparkir di halaman gedung KPK.
Sementara, Juru Bicara KPK, Febridiansyah sebelumnya mengatakan bahwa kedatangan Wakil Presiden era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut ke KPK sebagai saksi untuk kasus SKL BLBI dengan tersangka Syafrudin Arsyad Temenggung.
Baca: Ketua DPP PDI Perjuangan Sebut Revisi UU MD3 Alot Lantaran Setya Novanto Tak Fokus
"Diperiksa sebagai saksi SAT untuk kasus SKL BLBI," kata Febri melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (28/12/2017).
Diketahui, nilai kerugian negara dalam pemberian Surat Keterangan Lunas untuk obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia diketahui sebesar Rp 4,58 triliun.
Angka tersebut didapat dari hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 25 Agustus 2017 terkait dengan pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor BLBI dan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004.
Baca: 2017 Sebagai Tahun Bersih-bersih, MA Sebut 2 Hakim dan Seorang Panitera Nakal Berhasil Ditangkap KPK
Boediono diketahui sempat menjadi Menteri Keuangan pada 2004 dan merupakan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yaitu suatu komite pengambil keputusan atas kebijakan BPPN di atas Rp1 triliun.
Sejauh ini, KPK sempat memanggil Artalyta Suryani, Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli serta anggota tim bantuan hukum KKSK kala itu, Todung Mulya Lubis atas kasus yang sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.