Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Perayaan Tahun Baru, Mantan Kepala BNN Minta Waspadai Tempat Hiburan

Menurutnya, proses penegakan hukum dengan menahan penyalah guna dan berakhir dengan vonis penjara menjadi sorotan masyarakat.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jelang Perayaan Tahun Baru, Mantan Kepala BNN Minta Waspadai Tempat Hiburan
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Kepala BNN Anang Iskandar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar, meminta aparat penegak hukum untuk mewaspadai peredaran narkotika jelang malam perayaan pergantian tahun.

Anang mengatakan, salah satu tempat yang harus diwaspadai adalah tempat hiburan.

"Waspadai tempat tempat hiburan. Tangkapi bandar termasuk penyalah guna narkoba," kata Anang lewat pesan singkat kepada Tribunnews.com, Jumat (29/12/2017).

Baca: Anies Rotasi Ribuan Anggota Satpol PP demi Hindari Berlanjutnya Pelanggaran

Mantan Kepala Badan Reskrim Mabes Polri ini menjelaskan, untuk penyalahguna tidak perlu ditahan.

"Khusus penyalahguna, jangan ditahan tapi masukkan tempat rehab biar sembuh," kata Anang.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, proses penegakan hukum dengan menahan penyalah guna dan berakhir dengan vonis penjara menjadi sorotan masyarakat.

"Karena bertentangan dengan tujuan dibuatnya undang undang narkotika dan dapat menjadi sumber enerji dalam berkembangnya peredaran gelap narkotika di Indonesia," katanya.

Hal ini terjadi karena tarik menarik antara upaya hukum dan upaya kesehatan dalam penanganan penyalah guna narkotika dan dimenangkan oleh penegakan hukum dengan criminal justice systemnya.

"Sehingga bermuara di penjara namun mengabaikan prinsip khusus penegakan hukum yang terintegrasi dengan upaya pemulihan kesehatan yang menjadi rohnya undang undang narkotika kita dan menjadi cita cita bangsa indonesia serta bangsa-bangsa di dunia," kata Anang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas