Punya Penyakit Jantung dan Gula, Hakim Izinkan Setya Novanto Berobat Tiap Hari Jumat
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, untuk berobat.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Setya Novanto memasuki gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (22/12/2017). Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pertama, beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya.
Kedua, beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain.
Ketiga, beberapa tindak pidana yang tidak tersangkut-paut satu dengan yang lain, tapi ada hubungannya.
"Yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan," kata Eva. (gle/kps/wly)
BERITA REKOMENDASI