Nasib Setya Novanto di Penghujung Tahun
Pada 17 Juli 2017, KPK secara mantap menetapkan Novanto sebagai tersangka pada kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pengujung tahun 2017 menjadi akhir serial drama yang dipertontonkan Setya Novanto, sang terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.
Semakin berkibarnya nama Novanto terkait kasus e-KTP secara resmi adalah ketika pembacaan dakwaan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman bekas Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Dalam surat dakwaan keduanya, perkara dijadikan satu, Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Irman dan Sugiharto bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Isnu Edhi Wijaya, Diah Anggraini, dan Drajat Wisnu Setyawan.
Surat dakwaan yang dibacakan pada 9 Maret 2017 itu membuat publik semakin yakin jika memang Novanto memang terlibat. Penganan kasus yang dilakukan KPK, menaruh harapan Novanto akan berakhir di bui. Asal tahu saja, hampir semua kasus yang ditangani lembaga antirasuah itu membuat si tersangka berakhir di penjara.
Dugaan keterlibatan Novanto semakin menguat berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa benar Novanto turut serta. Irman dalam kesaksiannya bahkan mengakui jika pernah bertemu dengan Novanto dan mengunjungi ruangan kerjanya di DPR RI untuk membahasa anggaran e-KTP.
Novanto kemudian dihadirkan di persidangan. Hasilnya, Novanto sangat mantap dan piawai menjawab pertanyaan dari majelis hakim dan jaksa penuntut umum bahwa dia tidak tahu menahu dan tentu saja tidak terlibat.
Butuh waktu sekitar lima bulan untuk menjerat Novanto. Pada 17 Juli 2017, KPK secara mantap menetapkan Novanto sebagai tersangka pada kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Baca: Sandiaga Beberkan Alasan Pemprov DKI Ambil Kebijakan Tak Biasa di Tanah Abang
Baca: Sudirman Said: Pemilu Mencari Pemimpin Bukan Penguasa
Penetapan itu sangat menyedot perhatian masyarakat mengingat figur Novanto sebagai ketua umum Partai Golkar dan ketua DPR RI. Dia sering terindikasi kasus namun selalu lolos. Sebut saja kasus piutang Bank Bali, PON XVII, dan kasus Papa Minta Saham PT Freeport.
Namun, bukan Novanto namanya jika tidak bisa lolos dari jerat hukum. Dia tidak pernah bersedia memenuhi diperiksa oleh KPK saat dipanggil sebagai tersangka. Mungkin Novanto tahu, begitu dia datang, dia tidak akan bisa keluar lagi karena besar kemungkinannya dia langsung ditahan.
Ada-ada saja alasan pria yang pernah dinobatkan sebagai pria tertampan Surabaya itu. Mulai dari kerja hingga mengaku sakit sehingga harus dirawat di RS Siloam karena jatuh saat main tenis.
Dua bulan kemudian, Novanto melawan dan mengajukan gugatan praperadilan penetapanya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tepatnya pada 4 September 2017. Seperti biasa, kuasa hukum meminta agar KPK menghormati proses hukum dan tidak memeriksa Novanto sampai ada putusan praperadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.