Penerbit Minta Maaf, Buku 'Balita Langsung Lancar Membaca' Diduga Mengandung Unsur LGBT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusut peredaran buku "Balita Langsung Lancar Membaca” yang diduga mengandung unsur LGBT.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusut peredaran buku "Balita Langsung Lancar Membaca” yang diduga mengandung unsur lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Berdasarkan temuan KPAI, terjadi kesalahan isi buku sehingga tidak layak diterbitkan.
Temuan didapat setelah KPAI bertemu penerbit Pustaka Widyatama, Jumat (29/12/2017). Saat memberi klarifikasi, penerbit bersikap kooperatif.
Di pertemuan itu, penerbit Pustaka Widyata mengakui buku yang dilaporkan ke KPAI adalah buku yang ditulis Intan Noviana dan Purnama Andri Murdapa.
Lalu, buku diterbitkan Pustaka Widyatama pada 2010. Namun buku Intan yang diterbitkan Pustaka Widyatama hanya satu yang membuat heboh karena diduga mengandung unsur LGBT.
Baca: Menanti Sikap Jusuf Kalla Andai Jokowi Maju Pilpres 2019
"Penerbit menyampaikan permintaan maaf dan mengaku terjadi kesalahan konten atau isi buku yang tidak layak diterbitkan. Ini murni kesalahan pihak editor penerbit yang lalai mengkoreksi detail isi buku halaman demi halaman," tutur Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangannya, Minggu (31/12/2017).
Atas kesalahan itu, penerbit Pustaka Widyatama sudah melakukan penarikan buku sejak menerima komplain dari pembaca pada 2011-2012.
Semenjak penarikan buku itu, maka Pustaka Widyatama sudah tidak memproduksi dan mengedarkan buku.
Sementara itu, Intan Noviana dan Purnama Andri Murdapa, selaku penulis tidak lagi menjadi penulis di Pustaka Widyatama.
Dalam pertemuan itu, penerbit menyatakan kepada KPAI halaman buku yang diunggah ke media sosial pada Desember 2017 dipastikan buku lama yang sudah ditarik di pasaran.
Baca: Jokowi Naik Andong di Malioboro, Sang Kusir Ketiban Rezeki Rp 500 Ribu
Namun karena buku telanjur dibeli orangtua maka penerbit sulit menarik, kecuali orangtua mengembalikan buku yang dibeli ke penerbit untuk dihancurkan.
Untuk itu, penerbit mengimbau, apabila masih ditemui buku di pasaran, maka penerbit memohon untuk ditarik dan dikembalikan ke penerbit.
Bagi yang sudah telanjur dibeli perorangan, penerbit bersedia membeli kembali untuk kemudian akan dihancurkan.
Saat KPAI menanyakan apakah sebelum datang ke pertemuan itu ada komunikasi antara penerbit dengan penulis buku ini, penerbit menyatakan sudah melakukan komunikasi dengan penulis dan penulis juga siap jika dipanggil ke KPAI.
Baca: Sempat Menolak Dites Urine dan Kesulitan Buang Air Kecil, Ternyata Pilot Malindo Air Simpan Sabu
KPAI akan mengirimkan surat panggilan kepada Intan Noviana dan Purnama Andri Murdapa langsung ke yang bersangkutan karena sudah mendapat kontak dan alamat dari pihak penerbit, mengingat Intan Noviana sangat produktif menulis buku untuk Balita Belajar Membaca.
"KPAI akan meminta penulis membawa buku-bukunya yang lain, karena khawatir masih terselip kata-kata yang serupa dengan konten yang tidak layak. Pemanggilan direncanakan pertengahan Januari 2018," ujarnya.
Sebelumnya, KPAI memanggil penerbit Pustaka Widyatama terkait buku diduga mengkampanyekan LGBT pada Balita yang berjudul “ Balita Langsung Lancar Membaca” dengan metode BSB (Bermain Sambil belajar) yang ditulis Intan Noviana dan Purnama Andri Murdapa, pada Kamis (28/12/2017).
Namun ketika itu penerbit berhalangan hadir.
Baca: Kasus Mangkrak di Polda Metro: Misteri Kematian Akseyna, SMS Gelap Antasari hingga Rizieq Shihab
Penerbit menjelaskan ketidakhadiran, karena tak menerima surat pemanggilan dari KPAI.
Ketika staf KPAI menunjukkan surat pemanggilan dan bukti pengiriman melalui pos, pihak penerbit menjelaskan KPAI mengirim surat panggilan ke alamat kantor lama yaitu di Kavling Madukisno No. 9 Seturan Utara, Sleman, Yogjakarta.
Sementara alamat kantor yang sekarang adalah di Jalan Cempaka Putih No. 8 Deresan CTX, Gejayan, Yogjakarta.
Penerbit datang ke KPAI atas kesadaran sendiri setelah membaca berbagai pemberitaan di media online pada Kamis, 28 Desember 2017 setelah konferensi pers KPAI digelar.
Penerbit ingin mengklarifikasi agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas di masyarakat.