Kasus Dugaan Korupsi Heli AW-101, KPK Periksa Mantan KSAU Agus Supriatna sebagai Saksi
KPK memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna sebagai saksi
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU.
Juru bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan Agus akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Febri.
Agus sebelumnya pernah dipanggil KPK sebanyak dua kali yakni pada 27 November dan 15 Desember 2017, namun tidak hadir dengan alasan sedang menjalani ibadah umrah.
Baca: Kasus e-KTP, Hari Ini KPK Periksa Ganjar Pranowo dan Melchias Marcus Mekeng
KPK sendiri dalam kasus ini telah menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta terkait kasus pengadaan Heli AW-101. Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101.
Sementara itu, Puspom TNI menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017.
Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta, Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.