Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Pejabat Bakamla Didakwa Terima Uang 104.500 Dolar Singapura

Sekadar informasi, Eko Susilo Hadi telah divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Mantan Pejabat Bakamla Didakwa Terima Uang 104.500 Dolar Singapura
TRIBUNNEWS.COM/ERI KOMAR
Bekas Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut RI Nofel Hasan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bekas Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut RI Nofel Hasan didakwa bersama-sama Eko Susilo Hadi dan Bambang Udoyo menerima uang 104.500 Dolar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia/Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Uang itu diberikan karena Nofel telah menyusun dan mengajukan anggaran pengadaan drone dan monitoring satelite Bakamla yang telah disahkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2016 yang dimenangkan oleh perusahaan yang dimenangkan perusahaan Fahmi.

"Sekaligus uang tersebut untuk mempersiapkan dan mengusahakan pembukaan tanda bintang pada anggaran pengadaan drone yang bertengan dengna kewajibannya yaitu bertentangan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Jaksa KPK Amir Nurdianto saat membacakan surat dakwaan Nofel di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Eko Susilo Hadi adalah bekas Pelaksana tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, sementara Bambang Udoyo adalah Pejabat Pembuat Komitmen Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo.

Uang tersebut diberikan melalui Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Keduanya adalah karyawan sekaligus anak buah dari Fahmi.

Baca: 117 Pasien Difteri Masih Dirawat di RSPI Sulianti Saroso

Adapun nilai proyek pada pengadaan tersebut adalah Rp 222.438.208.743 yang sebelumnya dianggarkan Rp 402.716.000.000 akibat adanya pemotongan anggaran dari Kementerian Keuangan. Sementara anggaran untuk pengadaan drone belum dapat ditandatangani kontraknya karena anggaran untuk drone masih diberi tanda bintang atau di-block.

BERITA REKOMENDASI

Atas perbuatannya, Nofel Hasan dijerat Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan tersebut disusun dalam bentuk alternatif. Untuk dakwaan kedua, Nofel Hasan dijerat Pasa 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar informasi, Eko Susilo Hadi telah divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Sementara Bambang Udoyo yang disidangkan di Pengadilan Militer divonis 4 tahun 6 bulan, diharuskan mengganti kerugian Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara. Bambang Udoyo juga dipecat dari dinas TNI AL.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas