Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJS Ketenagakerjaan serahkan klaim JKK senilai Rp605 Juta Kepada Ahli Waris Pegawai KPK

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan manfaat program kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan Alm. YM (53) yang bekerja di KPK.

Editor: Content Writer
zoom-in BPJS Ketenagakerjaan serahkan klaim JKK senilai Rp605 Juta Kepada Ahli Waris Pegawai KPK
dok. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan manfaat program senilai Rp 605 Juta kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan Alm. YM (53) yang bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Penyerahan kali ini diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Basaria Pandjaitan bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (03/01/2018). YM meninggal dunia saat sedang menjalani tugas sehari-harinya di kantor sebagai karyawan di Bagian Pengadaan KPK pada tanggal 07 November 2017.

"Kami turut berbelasungkawa atas kejadian ini, santunan ini merupakan tanggung jawab kami kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi risiko kecelakaan kerja terhadap peserta kami, maka tugas kami adalah wajib memenuhi tanggungjawab kepada peserta ataupun ahli waris, semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Agus.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa, sesuai dengan amanah Undang-Undang, BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm). Dengan adanya peraturan tersebut, itu artinya seluruh perusahaan atau pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KPK telah terdaftar sebagai peserta sejak Juli 2015, dan November 2017 diketahui terdapat 1519 pekerja yang telah terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dan sepanjang tahun 2017, KPK telah melakukan Klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 629 Juta dengan total dua kasus klaim.

“Pegawai merupakan aset yang paling berharga bagi kami, dengan itu kami harus menjamin keamanan, keselamatan dan kesejahteraannya saat ini dan masa depannya bagi para pegawai di lingkungan kerja KPK. BPJS Ketenagakerjaan sudah sangat baik dalam memberikan pelayanan kepada pesertanya dalam ketepatan dan kecepatan, hal ini kami rasakan sendiri oleh peristiwa yang menimpa pegawai kami, kami juga berharapan pelayanan ini dapat terus ditingkatkan dan merata kepada seluruh pekerja yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Kami juga menyadari dengan profesi yang disandang ini merupakan profesi dengan nilai risiko tinggi sehingga dibutuhkan jaminan yang baik agar para pegawai kami dapat bekerja dengan tenang dan nyaman," jealas Alex.

“Semoga dengan penyerahan santunan secara langsung oleh KPK ini dapat memberi contoh baru untuk masyarakat pekerja akan haknya sebagai pekerja dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan ini merupakan kewajiban pemberi kerja,” pungkas Agus. (*)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas