Diperiksa KPK, Wagub Jambi Akui Tak Dilibatkan dalam Pembahasan RAPBD 2018
Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018) sejak pagi hingga
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018) sejak pagi hingga sore.
Ia diperiksa terkait kasus suap yang menyeret tersangka Sekretaris Daerah Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah III Jambi Saifuddin, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi Arvan serta anggota DPRD Jambi Supriono dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2018.
Baca: Letjen Agus Jadi Pangkostrad Gantikan Edy Rahmayadi, Mayjen Andika Promosi Bintang 3
Dalam kasus tersebut KPK menemukan bukti uang Rp 4,7 miliar sebagai uang suap agar anggota DPRD Jambi menghadiri pembahasan RAPBD 2018.
Usai diperiksa KPK, Fachrori Umar mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan RAPBD 2018 dan juga mengaku tidak terlibat dalam kasus suap.
“Tidak, saya tidak dilibatkan, wakil gubernur boleh dibilang tidak ada ikut campur dalam masalah tersebut,” ungkapnya.
Fachrori menyebut dirinya sedang tidak ada di Jambi sewaktu transaksi itu berlangsung.
Ia juga mengaku tidak tahu menahu soal uang suap dan proses suap itu sendiri.
“Tidak, saya tidak tahu karena saya sedang ada di Jakarta, sedang ada acara bersama Bank Indonesia. Saya tidak mau berbohong, saya tidak mau berdosa, saya tidak terlibat sama sekali,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan tidak ada arahan dari Gubernur Jambi Zumi Zola soal suap tersebut.
“Tidak ada, tidak benar,” tegasnya.
Ia pun segera meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa.
Gubernur Jambi Zumi Zola pun rencananya akan diperiksa untuk kasus yang sama besok Jumat (5/1/2018.