Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Kaltim Bantah Lakukan Pemaksaan Terhadap Syaharie Jaang

Justru Safaruddin mengungkapkan bahwa Jaang telah mendaftar ke PDI-P untuk maju dalam Pilkada Kaltim.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Kapolda Kaltim Bantah Lakukan Pemaksaan Terhadap Syaharie Jaang
TRIBUNKALTIM/BUDISUSILO
Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs Safaruddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Safaruddin, mengaku tidak melakukan pemaksaan terhadap Walikota Samarinda, Syaharie Jaang, untuk mendampingi dirinya dalam Pilkada Kalimantan Timur.

Justru Safaruddin mengungkapkan bahwa Jaang telah mendaftar ke PDI-P untuk maju dalam Pilkada Kaltim.

Baca: Sudrajat Akui Ridwan Kamil dan Deddy Mizwar Lawan Berat di Pilkada Jabar

"Oh itu kalau maksa itu kan saya kira tidak ada maksa karena pak Jaang itu mendaftar ke PDI-P kemudian, berapa kali ke PDI-P minta pasangan dengan saya," jelas Safaruddin di Rupatama Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018).

Safaruddin meminta pembuktian dari pihak yang menuding bahwa terjadi pemaksaan terhadap Jaang.

"Kalau maksa, apa kalimat saya, terus dimana tempatnya, harinya apa, engak ada," tegas Safaruddin.

Safaruddin mengaku pernah menghubungi Jaang lewat telepon pada 28 November, dan bertemu pada tanggal 27 Desember serta menelepon lagi pada 25 Desember.

Berita Rekomendasi

Pada obrolan tersebut, Safaruddin mengaku hanya membicarakan tentang rencana Jaang yang tidak jadi berpasangan dengannya.

Baca: Edy Rahmayadi Ungkap Alasan Berani Hadiri Acara PKS

Dirinya mengaku tidak membahas sama sekali kasus Jaang di Bareskrim.

"Engga dong, engga ada (bicara kasus), saya telepon kalau pak Jaang tidak bisa pasangan dengan saya sekarang jadi kita jalan masing," tegas Safaruddin.

Dirinya menegaskan bahwa kasus pungli yang diperiksa oleh Bareskrim telah lama diproses. Saat ini kasus ini terungkap setelah penindakan tim saber pungli.

Safaruddin membantah ada unsur kriminalisasi dalam kasus ini.

Karena menurutnya ini kasus lama.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas