Terbukti Menyuap Dirjen Laut, Adi Putra Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Adi Putra Kurniawan dituntut pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan dituntut pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan.
Adi Putra Kurniawan dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa Adi Putra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Dian Hamisena saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Baca: Karyawan KPK Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 605 Juta
Menurut jaksa, Adi Putra telah memberikan uang secara bertahap sejumlah Rp 2.300.000.000 kepada Antonius Tonny Budiono selaku Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Suap tersebut diberikan terkait Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Kalimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun anggaran 2016.
Adapun hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme, menggunakan modus operandi yang baru yakni menggunakan sarana perbankan (ATM), melakukan beberapa kali pemberian uang kepada beberapa orang yang berbeda untuk kepentingan usahanya.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah Adi Putra menyesali perbuatannya dan mengaku belum pernah dihukum.