Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catat, Ini 5 Hal Seputar Pendaftaran CPNS 2018

Sebagian orang mengidam-idamkan bekerja sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Catat, Ini 5 Hal Seputar Pendaftaran CPNS 2018
TRIBUNNEWS.COM/Mayor Mar Mardiono
Berdasarkan hasil kelulusan seleksi administrasi CPNS Bakamla RI Tahun 2017 yang telah diumumkan pada 29 September lalu, Sebanyak 2315 pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi mengikuti ujian tahap selanjutnya menggunakan system Computer Assisted Tes (CAT), di Komplek Seskoal, Cipulir, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2017). TRIBUNNEWS.COM/HUMAS BAKAMLA/Mayor Mar Mardiono 

TRIBUNNEWS.COM - Sebagian orang mengidam-idamkan bekerja sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Rekrutmen CPNS dari tahun ke tahun ramai oleh pendaftar yang bersiap menjadi abdi negara.

Di tahun 2017 silam, pendaftaran CPNS sudah buka dalam dua gelombang, yakni gelombang pertama oleh Kementrian Hukum dan HAM, dan gelombang kedua oleh beberapa Kementrian dan Lembaga.

Baca: Sajian Makanan untuk Menteri Saat Rapat yang Dipimpin Jokowi, Apa Menunya?

Nah, di tahun 2018 ini pemerintah kembali membuka rekrutmen CPNS untuk pemerintahan daerah.

Kabar baiknya lagi, bagi pendaftar yg gagal di gelombang sebelumnya pada tahun lalu, masih bisa daftar kembali.

Namun, ada beberapa hal yang harus kamu tahu mengenai pendaftaran CPNS tahun 2018, antara lain:

Berita Rekomendasi

1. Akan Dibuka Sekitar Bulan Maret

Kementrian PAN-RB, Asman Abnur mengatakan peneriamaan CPNS saat ini tengah memvalidasi data usulan formasi dari setiap instansi pemerintah.

Pembukaan CPNS ini akan dilaksanakan pada bulan Maret 2018.

Namun untuk pendaftarannya menurut rencana akan dibuka sejak bulan Februari 2018.

2. Persyaratan Umum Pendaftar

a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.

b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas