Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harus Kamu Catat! 5 Hal Mengenai Pendaftaran CPNS Tahun 2018

Nah, di tahun 2018 ini pemerintah kembali membuka rekrutmen CPNS untuk pemerintahan daerah. Namun, ada beberapa hal yang harus kamu tahu mengenai CPNS

Editor: Tinwarotul Fatonah
zoom-in Harus Kamu Catat! 5 Hal Mengenai Pendaftaran CPNS Tahun 2018
Kompas.com/Vitalis Yogi Trisna
Pedagang menawarkan buku panduan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di depan Gedung Cakara Loka Departemen Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2012). Seleksi CPNS Deplu dimanfaatkan para pedagang dadakan untuk menjual buku panduan seharga Rp 20.000 per buku. 

TRIBUNNEWS.COM - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pekerjaan yang diidam-idamkan bagi sebagian orang.

Rekrutmen CPNS dari tahun ke tahun ramai oleh pendaftar yang bersiap menjadi abdi negara.

Di tahun 2017 silam, pendaftaran CPNS sudah buka dalam dua gelombang, yakni gelombang pertama oleh Kementrian Hukum dan HAM, dan gelombang kedua oleh beberapa Kementrian dan Lembaga.

Nah, di tahun 2018 ini pemerintah kembali membuka rekrutmen CPNS untuk pemerintahan daerah.

Kabar baiknya lagi, bagi pendaftar yg gagal di gelombang sebelumnya pada tahun lalu, masih bisa daftar kembali.

Namun, ada beberapa hal yang harus kamu tahu mengenai pendaftaran CPNS tahun 2018, antara lain:

1. Akan Dibuka Sekitar Bulan Maret

BERITA REKOMENDASI

Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan peneriamaan CPNS saat ini tengah memvalidasi data usulan formasi dari setiap instansi pemerintah.

Pembukaan CPNS ini akan dilaksanakan pada bulan Maret 2018.

Namun untuk pendaftarannya menurut rencana akan dibuka sejak bulan Februari 2018.

BACA Begini Cara Daftar CPNS 2018

2. Persyaratan Umum Pendaftar


1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.

2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas