Jadi Holding, IRESS Ingatkan BUMN Tidak Bisa Diperiksa KPK
Indonesia Resources Studies (IRESS) mengingatkan perusahaan yang tergabung di dalam holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak bisa diperiksa KPK d
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Resources Studies (IRESS) mengingatkan perusahaan yang tergabung di dalam holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak bisa diperiksa KPK dan BPK. Pasalnya status mereka bukan lagi menjadi BUMN.
Direktur IRESS Marwan Batubara menyebut PT Aneka Tambang (Antam), PT Bukit Asam (PT BA), PT Timah yang masuk di dalam holding tidak melibatkan pengawasan DPR.
Baca: Jokowi Instruksikan Menteri Fokus Investasi dan Perdangangan Luar Negeri
"Padahal ini keputusan penting dan strategis. Tiga perusahaan yang tadinya BUMN dan sekarang dijadikan anak perusahaan PT Inalum, maka dia bukan lagi BUMN dan terhindar dari pengawasan KPK dan BPK," kata Marwan, Jumat (5/1/2018).
Marwan menjelaskan saat BUMN masuk holding, penerimaan negara menjadi berkurang. Hal itu berpotensi terhadap kerugian negara.
"Perusahaan statusnya BUMN, untungnya masuk pada penerimaan negara, namun sekarang dia bukan lagi BUMN, lalu negara dapat apa?" kata Marwan.
Marwan pun mengingatkan jika anak usaha holding tidak bisa diperiksa KPK dan BUMN, berpotensi jadi bancakan.
"Bisa jadi dengan menghindari pengawasan sehingga jadi ajang pemburuan rente," tegas Marwan.
Pada dasarnya Marwan mendukung upaya penguatan BUMN dengan memperbesar nilai aset. Tetapi skema holding kata Marwan bisa melemahkan sistem pengawasan.
Baca: Jokowi: Kita Ini Kolesterol Baik, Jantung Baik, Tapi Kenapa Tidak Bisa Lari Cepat?
"Makanya saya turut menggugat, karena kalau dibiarkan, mereka makin merajalela dan nggak karuan," pungkas Marwan yang tergabung dalam Kolaisi Masyarakat Sipil penggugat Holding Tambang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.