Kapolri Minta Proses Hukum Pasangan Calon Ditunda Selama Pilkada
Tito Karnavian berencana untuk menghentikan sementara proses hukum peserta Pilkada 2018 ini. Hal ini menurut Tito, dilakukan agar hukum
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian berencana untuk menghentikan sementara proses hukum peserta Pilkada 2018 ini. Hal ini menurut Tito, dilakukan agar hukum tidak dijadikan alat politik.
"Jangan digunakan jadi alat politik. Jadi proses hukum paslon ditunda sampai pilkada selesai," ujar Tito kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2017).
Dirinya mengungkapkan setelah Pilkada selesai, polisi baru bisa melanjutkan bisa melanjutkan proses penegakan hukum terhadap pihak yang berkasus.
Baca: Kapolri: Tidak Ada Larangan bagi Polisi Memeriksa Wali Kota Samarinda
"Tidak usah dilakukan proses hukum dulu, artinya ditunda sampai pilkada selesai. Kalau nanti pilkada selesai terpilih, proses hukum dilanjutkan yang dulunya," jelas Tito.
Dirinya menilai proses politik sangat dipengaruhi oleh opini publik.
Sehingga jika proses hukum dijadikan alat politik, maka akan terbentuk opini masyarakat terhadap paslon tertentu sehingga memengaruhi proses demokrasi.
Tito mengajak lembaga penegak hukum lain, yakni Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu terkait hal tersebut.
Menurut dia, perlu adanya nota kesepahaman untuk menjaga netralitas selama Pilkada.