Kapolri: Tidak Ada Larangan bagi Polisi Memeriksa Wali Kota Samarinda
Kapolri Jenderal Tito Karnavian ikut angkat bicara mengenai isu kriminalisasi terhadap Walikota Samarinda, Syaharie Jaang.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian ikut angkat bicara mengenai isu kriminalisasi terhadap Walikota Samarinda, Syaharie Jaang.
Baca: Kerjasama dengan BPH Migas, Polri Akan Awasi Penyaluran BBM dan Gas
Menurut Tito, tidak terdapat larangan bagi pihaknya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jaang. Meski telah memasuki masa Pilkada.
"Sekali lagi ini memang sudah memasuki tahapan pemilu tanggal 8 (Januari) mulai penetapan calon. Tapi tidak ada aturan yang mengatur larangan kepada penegak hukum termasuk polri untuk melakukan proses hukum kepada siapapun yang diduga terlibat dalam proses hukum baik saksi maupun tersangka," ujar Tito di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Mantan Kepala BNPT ini menilai dalam melakukan proses hukum, Polri tidak membeda-bedakan. Dirinya menilai tidak ada proses kriminalisasi dalam kasus ini.
"Kriminalisasi itu terjadi kalau perbuatan bukan tindak pidana tapi dipaksakan tindak pidana itu namanya kriminalisasi," jelas Tito.
Menurutnya tidak ada yang janggal dalam pengungkapan kasus yang membuat Jaang menjadi saksi. Menurutnya hal itu bukan kriminalisasi.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkapkan ada kriminalisasi terhadap sejumlah kadernya. Salah satunya adalah Walikota Samarinda Syaharie Jaang yang akan maju di Pilgub Kalimantan Timur 2018.
Menurut SBY, Syaharie dipaksa berpasangan dengan Safaruddin, padahal dirinya telah dipasangkan dengan Walikota Banjarmasin, Rizal Effendi.
“Kini di Kalimantan Timur kandidat yang kami usung dipaksa untuk berpasangan dengan Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin dengan ancaman akan dilaporkan ke polisi atas suatu kasus dan kini terbukti. Padahal Pak Jaang sudah memutuskan berpasangan dengan Pak Rizal Effendi,” tegas SBY dalam pernyataan yang dibacakan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca IP Panjaitan.
Jaang sendiri sudah menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/1/2017) dari sekitar pukul 14.30 sampai 20.00 WIB terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Penetapan Pengelola Tarif dan Struktur Parkir pada Area Pelabuhan Peti Kemas, Palaran atas nama KSU PDIB.
Rizal Effendi juga dipolisikan dalam dugaan tindak pidana korupsi Rumah Potong Ayam (RPU) di Kilometer 13, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Sebelumnya Ketua DPC Partai Demokrat Samarinda Viktor Yuan mengeluarkan maklumat yaitu menolak kriminalisasi yang dilakukan kepolisian terhadap Syaharie Jaang dan Rizal Effendi serta cagub dan cawagub lainnya karena alasan politik tertentu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.