Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sandiaga Uno Laporkan Belasan Barang yang Diterimanya Selama 3 Bulan Jabat Wakil Gubernur Kepada KPK

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melaporkan belasan item barang diduga gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sandiaga Uno Laporkan Belasan Barang yang Diterimanya Selama 3 Bulan Jabat Wakil Gubernur Kepada KPK
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Sandiaga Uno 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melaporkan belasan item barang diduga gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Barang-barang tersebut diterimanya dari sejumlah pihak selama tiga bulan menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Demikian disampaikan Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada wartawan, Kamis (4/1/2018).

Baca: Sebelum Diangkut KPK ke Jakarta, Bupati Hulu Sungai Tengah Sempat Beri Pesan Ini Lewat Sekda

Ada 12 item barang yang ‎dilaporkan Sandiaga ke KPK, di antaranya jaket bomber senilai Rp 1,1 juta, jaket kulit, baju batik, pakaian, ballpoint, patung keramik, kristal, honor hingga frame poster artis.

Belasan item barang tersebut dilakukan klarifikasi secara bertahap di KPK.

Berita Rekomendasi

Baca: Rombongan Bupati Abdul Latif yang Terjaring OTT Tiba di Kantor KPK

Untuk jaket bomber yang dilaporkan pada 25 Oktober 2017, KPK sudah menetapkan menjadi milik negara tanggal 22 Desember 2017.

Jaket R80 itu diberikan Presiden ke-3 RI BJ Habibie kepada Anies-Sandi usai dilantik.

Sebanyak 11 pelaporan gratifikasi hingga saat ini masih dalam tahap klarifikasi.‎

Baca: Wanita Bercadar Ditemukan Tewas di Halaman Masjid, Ada Surat Seperti Ini di Jasadnya

"Kami mengapresiasi kesadaran pelaporan yg baik dan menjadi contoh bagi pejabat lain," ujar Giri.

Sebelumnya Sandiaga Uno mengaku telah melaporkan penerimaan barang-barang dari pihak lain tersebut ke KPK selama tiga bulan menjabat Wagub DKI Jakarta.

Itu dilakukannya karena khawatir barang-barang yang diterimanya itu dikategorikan sebagai gratifikasi.

Baca: Pria Ini Bunuh Tetangganya Demi Berikan Kado Ponsel Untuk Sang Kekasih

Dan hal itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami laporkan selama tiga bulan terakhir, jadi saya melaporkan kurang lebih 12 item ke KPK, 11 item sedang diverifikasi dan yang satu sudah sah jadi milik negara," kata Sandi di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (4/1/2018).‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas