Sandiaga Uno Laporkan Belasan Barang yang Diterimanya Selama 3 Bulan Jabat Wakil Gubernur Kepada KPK
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melaporkan belasan item barang diduga gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melaporkan belasan item barang diduga gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Barang-barang tersebut diterimanya dari sejumlah pihak selama tiga bulan menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Demikian disampaikan Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada wartawan, Kamis (4/1/2018).
Baca: Sebelum Diangkut KPK ke Jakarta, Bupati Hulu Sungai Tengah Sempat Beri Pesan Ini Lewat Sekda
Ada 12 item barang yang dilaporkan Sandiaga ke KPK, di antaranya jaket bomber senilai Rp 1,1 juta, jaket kulit, baju batik, pakaian, ballpoint, patung keramik, kristal, honor hingga frame poster artis.
Belasan item barang tersebut dilakukan klarifikasi secara bertahap di KPK.
Baca: Rombongan Bupati Abdul Latif yang Terjaring OTT Tiba di Kantor KPK
Untuk jaket bomber yang dilaporkan pada 25 Oktober 2017, KPK sudah menetapkan menjadi milik negara tanggal 22 Desember 2017.
Jaket R80 itu diberikan Presiden ke-3 RI BJ Habibie kepada Anies-Sandi usai dilantik.
Sebanyak 11 pelaporan gratifikasi hingga saat ini masih dalam tahap klarifikasi.
Baca: Wanita Bercadar Ditemukan Tewas di Halaman Masjid, Ada Surat Seperti Ini di Jasadnya
"Kami mengapresiasi kesadaran pelaporan yg baik dan menjadi contoh bagi pejabat lain," ujar Giri.
Sebelumnya Sandiaga Uno mengaku telah melaporkan penerimaan barang-barang dari pihak lain tersebut ke KPK selama tiga bulan menjabat Wagub DKI Jakarta.
Itu dilakukannya karena khawatir barang-barang yang diterimanya itu dikategorikan sebagai gratifikasi.
Baca: Pria Ini Bunuh Tetangganya Demi Berikan Kado Ponsel Untuk Sang Kekasih
Dan hal itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami laporkan selama tiga bulan terakhir, jadi saya melaporkan kurang lebih 12 item ke KPK, 11 item sedang diverifikasi dan yang satu sudah sah jadi milik negara," kata Sandi di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.