Zumi Zola Bantah Ancam Plt Sekda Jambi Terkait Kasus Pembahasan RAPBD 2018
Ia menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB dan sempat izin sebentar untuk melaksanakan Salat Jumat.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jambi Zumi Zola selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan pada Jumat (5/1/2018) pukul 17.55 WIB.
Ia menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB dan sempat izin sebentar untuk melaksanakan Salat Jumat.
Saat ditemui awak media Zumi Zola membantah mengancam Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Erwan Malik dalam dugaan suap sebesar Rp 4,7 miliar kepada DPRD Jambi untuk pembahasan RAPBD 2018.
Baca: Deretan Fakta Video Mesum Wanita Dewasa dengan Bocah, Mulai Hotel Sampai Link Berbahaya
“Tidak ada, saya tidak ditanyai soal itu tadi,” ujarnya sambil menuju mobilnya.
Zumi Zola mengatakan hanya memberi perintah kepada bawahan-bawahannya termasuk Erwan Malik untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga membantah memberikan pesan kepada Erwan Malik untuk tidak mempermalukan dirinya yang terekam dalam percakapan yang telah dimiliki KPK.
Baca: Beredar Video Sedang Bagikan Uang, Ini Jawaban Letjen TNI Edy Rahmayadi
“Saya diperiksa sebagai saksi atas operasi tangkap tangan yang terjadi di Jambi dan saya sudah menjawab semua yang ditanyakan penyidik. Saya berikan perintah kepada bawahan untuk menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku.”
“Saya juga katakan jangan permalukan dalam konteks kalau menyalahi aturan kan mempermalukan saya,” terangnya.
Puncaknya Zumi Zola juga mengatakan tidak mengetahui perihal uang “ketok palu” sebesar Rp 4,7 miliar yang disebut-sebut sebagai bentuk suap agar DPRD Jambi hadir dalam pembahasan RAPBD.
“Tidak ada, saya tidak tahu menahu soal penyerahan dana dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Mantan aktor ini diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Asisten Daerah III Pemprov Jambi, Saifuddin dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Selain Zumi Zola KPK hari ini juga memanggil Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi Zoerman Manap serta pihak swasta Ali Tonang.
Sementara Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar sudah diperiksa Kamis (4/1/2018) kemarin.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka yaitu anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Jambi Arvan, dan Saifuddin.
KPK mengendus adanya uang “ketok palu” sebesar Rp 4,7 miliar sebagai kesepakatan antara Pemprov Jambi untuk meminta DPRD Jambi hadir dalam pembahasan RPABD tahun 2018.
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.