Kini Bupati HST Abdul Latif Jadi Tersangka, Meski Penangkapannya Sempat Diprotes
Jumat sore, akhirnya Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan Abdul Latif meninggalkan kantor KPK dengan mengenakan rompi tahanan.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumat (5/1/2018) sore, akhirnya Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan Abdul Latif meninggalkan kantor KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Ia pun pasrah dan hanya mengacungkan jempol tangan saat digiring petugas KPK ke mobil tahanan.
Abdul Latif selaku bupati adalah satu di antara enam orang yang sehari sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim KPK melakukan praktik dugaan suap di HST, Kalimantan Selatan dan Surabaya, Jawa Timur.
Pukul 15.53 WIB, Abdul Latif yang mengenakan rompi tahanan warna oranye keluar dari kantor KPK. Ia hanya membawa tas selempang di bahu kirinya.
Tiga petugas KPK mengawal dan menggiring Abdul Latif ke mobil tahanan.
Ia pun hanya tersenyum seraya mengacungkan jempol tangan.
Sejumlah awak media menanyakan Abdul Latif tentang kasus yang membuatnya terjaring OTT tim KPK namun Abdul Latif irit bicara.
"Semoga masih ada keadilan," ujar Abdul Latif.
Baca: Soekarno Hatta Bandara Tersibuk Ketiga di Dunia, Jepang Kuasai Ketepatan Waktu Penerbangan
Selanjutnya, petugas memasukkannya ke dalam mobil tahanan.
Abdul Latif akan ditahan di Rutan KPK yang berada persis di belakang gedung lembaga antirasuah tersebut.
Enam orang yang terjaring OTT oleh tim KPK di HST dan Surabaya pada Kamis kemarin, termasuk Bupati Abdul Latif, menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam di kantor KPK.
Keenamnya ditangkap dengan barang bukti uang ratusan juta rupiah.
Uang tersebut diduga bagian suap dari total Rp 1 miliar lebih commitment fee terkait pembangunan RSUD H Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.