Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Dugaan Ahok Gugat Cerai Veronica Tan, Ini Tanggapan Pengacaranya

Kata Josefine, biarkan masyarakat yang menilai alasan perceraian yang dilakukan oleh Ahok. "Biar masyarakat yang menilain," ujarnya

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Soal Dugaan Ahok Gugat Cerai Veronica Tan, Ini Tanggapan Pengacaranya
TRIBUNNEWS/AMRIYONO PRAKOSO
Josefina Agatha Syukur 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat muncul spekulasi hadirnya orang ketiga yang menjadi pemicu retaknya rumah tangga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Veronica Tan. Dalam surat permohonan gugatan Ahok atas Veronica Tan ke PN Jakarta Utara memang tidak disebutkan alasan Ahok menggugat cerai sang istri. 

Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur enggan membeberkan alasan perceraian kliennya. Kata dia, itu adalah privasi setiap warga negara.

Lebih lanjut, dia sebagai kuasa hukum, juga memiliki kode etik untuk tetap diterapkan.

"Saya tidak mau membicarakan alasan. Itu sudah ranah pribadi," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1/2017).

Namun begitu, dia mengatakan dalam gugatan, hanya dapat menyertakan poin-poin dari pasal yang mengatur soal perceraian.

Kata Josefine, biarkan masyarakat yang menilai alasan perceraian yang dilakukan oleh Ahok. "Biar masyarakat yang menilain," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Baca: Kabar Gugatan Cerai Ahok, Trending di Twitter

Baca: Pengacara Ahok Benarkan Adanya Surat Gugatan Cerai ke Veronica Tan

Adapun terdapat enam alasan perceraian sesuai regulasi, Pasal 39, UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan serta Pasal 19, PP Nomor 9 Tahun 1975:

1. Salah satu pihak berbuat zina atau jadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

2. Salah satu pihak meninggalkan pinak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.

6. Antara suami dan isteri, terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas