Marzuki Alie Lemparkan Senyum ke Wartawan Saat Penuhi Panggilan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie pada Senin (8/1/2018).
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie pada Senin (8/1/2018) ini.
Marzuki Alie sendiri terlihat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.04 WIB.
Mengenakan batik hitam, Marzuki Alie tampak melempar senyum kepada awak media yang sedang menunggu di depan pintu KPK.
Baca: Soal Berita Lowongan Relawan untuk Asian Games 2018, Erick Thohir: Itu Berita Hoax
“Nanti saja ya setelah pemeriksaan,” ujar Marzuki sambil berjalan masuk.
Menurut keterangan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan Marzuki Alie diperiksa sebagai saksi bagi Direktur Utama PT Squadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
Sebelumnya Marzuki Alie sudah pernah menjalani pemeriksaan di KPK pada bulan Agustus 2017 lalu.
“Pak Marzuki diperiksa sebagai saksi bagi ASS,” terang Febri.
Selain Marzuki, seorang mantan anggota DPR RI juga dipanggil sebagai saksi untuk ASS yaitu Djamal Aziz Attamimi dan Abdul Malik Haramain yang masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
Nama Marzuki sempat disebut dalam surat tuntutan untuk Irman-Sugiharto di mana mantan Sekjen Partai Demokrat itu disebut menerima aliran uang proyek E-KTP.
Namun Marzuki Alie membantah keras keterangan itu.
Djamal juga disebut muncul dalam Surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Elza Syarief terkait Miryam S Haryani di mana Djamal disebut ikut menekan Miryam namun yang bersangkutan membantah.
PT Squadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang masuk konsorsium PT PNRI sebagai pelaksana proyek E-KTP bersama perusahaan lain seperti PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang diduga bekerja sama dengan tersangka Setya Novanto, terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong serta Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun.
Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.